PK Ditolak MA, Eks Ketua KPU Jatim Tetap Dibui 2 Tahun

PK Ditolak MA, Eks Ketua KPU Jatim Tetap Dibui 2 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 13 Nov 2012 10:55 WIB
PK Ditolak MA, Eks Ketua KPU Jatim Tetap Dibui 2 Tahun
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua KPU Jawa Timur (Jatim) Wahyudi Purnomo. Alhasil Wahyudi tetap harus menjalani hukuman selama 2 tahun karena korupsi kertas suara sebesar Rp 7,1 miliar.

"Menolak pemohonan PK," demikian bunyi putusan PK seperti dilansir website MA, Selasa (13/11/2012).

Putusan ini diketok pada 2 Agustus 2012 lalu oleh majelis hakim dengan ketua Imron Anwari dan anggota Prof Surya Jaya dan Surachmin. MA menyatakan tidak ada alasan untuk membatalkan 3 putusan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa selaku ketua wajib menegur sekretaris apabila ada penyimpangan, namun itu tidak dilakukan. Perbuatan terdakwa telah menguntungkan orang lain sebesar Rp 7,1 miliar," demikian bunyi amar putusan itu.

Seperti diketahui, pada 6 Agustus 2007 Wahyudi divonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun Wahyudi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya membebaskan Wahyudi.

Tapi jaksa mengajukan kasasi, dan kasasi jaksa diterima oleh MA sekaligus menguatkan putusan PN Surabaya yaitu menghukum Wahyudi dengan penjara selama dua tahun.

Korupsi yang dilakukan berupa penjualan sisa kertas surat suara Pemilu 2004 lalu.

(asp/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini