"Menolak pemohonan PK," demikian bunyi putusan PK seperti dilansir website MA, Selasa (13/11/2012).
Putusan ini diketok pada 2 Agustus 2012 lalu oleh majelis hakim dengan ketua Imron Anwari dan anggota Prof Surya Jaya dan Surachmin. MA menyatakan tidak ada alasan untuk membatalkan 3 putusan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, pada 6 Agustus 2007 Wahyudi divonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun Wahyudi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya membebaskan Wahyudi.
Tapi jaksa mengajukan kasasi, dan kasasi jaksa diterima oleh MA sekaligus menguatkan putusan PN Surabaya yaitu menghukum Wahyudi dengan penjara selama dua tahun.
Korupsi yang dilakukan berupa penjualan sisa kertas surat suara Pemilu 2004 lalu.
(asp/nwk)










































