"Yang bersangkutan Laksamana Sukardi dipanggil sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (13/11/2012).
Sampai pukul 09.45 WIB, Laksamana belum hadir di kantor KPK. Priharsa mengatakan, Laksamana dipanggil sesuai dengan kapasitasnya sebagai mantan menteri BUMN. Dia akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, pemimpin perusahaan yang menjadi penggarap tender dari proyek CIS-RISI.
Laksamana menjabat sebagai menteri BUMN selama 4 tahun dari 9 Agustus 2001 â 21 Oktober 2004. Dia digantikan oleh Soegiharto, yang belakangan diganti oleh Sofyan Djalil.
Kemarin Sofyan Djalil diperiksa KPK selama tiga jam. Dia ditanya penyidik soal suplier dalam proyek itu.
"Saya diundang oleh KPK untuk membantu proses penyidikan kasus CIS-RISI lanjutan. Kan CIS-RISI sudah ada beberapa orang yang dihukum, kali ini supliernya," ujar Sofyan usai menjalani pemeriksaan selama hampir 3 jam di Gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (12/11/2012).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, sebagai tersangka. Dosen di Politeknik ITB yang kini berganti nama menjadi Politeknik Bandung tersebut juga diduga telah memperkaya sejumlah pejabat di PLN. Dalam kasus ini Gani diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP. Gani terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda Rp2 miliar.
Pada perkara korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya Tangerang, mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono Suwondo telah divonis bersalah. Eddie dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rrp 500 juta. Mantan Direktur Pemasaran PLN itu terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Eddie dinyatakan terbukti bersalah memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama untuk melaksanakan proyek CIS-RISI senilai Rp 92,27 miliar.
(/nrl)











































