"Kalau hukuman kan aneh, masa kalau hakim yang vonis jaksa Urip harusnya dipromosi, malah dipindah ke PN Surakarta yang tidak ada tipikornya sedangkan yang pernah membebaskan koruptor malah dinaikkan (jabatannya)," kata penggiat Indonesia Corruption watch (ICW) Emerson Yuntho, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (13/11/2012).
Model mutasi dan promosi seperti ini akan berdampak terhadap kinera para hakim. Ditakutkan para hakim akan tidak berani memberikan hukuman berat terhadap para terdakwa korupsi karena bisa berdampak terhadap karier mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika mutasi dan promosi ini tidak dilandasi alasan yang jelas kepada publik, maka akan menurunkan kepercayaan publik kepada lembaga pengadilan. Seharusnya MA mendukung para hakim yang mempunyai putusan-putusuan yang memihak kepada masyarakat.
"Meski ada kejadian ini, dan jika terulang terus saya rasa publik akan dukung para hakim berprestasi ini," beber Emerson.
Padahal, menurut Emerson, masih banyak hakim di Jakarta yang kinerjanya biasa saja tetapi tidak kunjung dimutasi. "Ini kan aneh," ungkap Emerson.
Seperti diketahui, Ronald cs memberikan putusan bebas koruptor Rp 119 miliar yaitu mantan Bupati Lampung Timur Satono. Di tingkat kasasi, Satono dihukum 15 tahun. Satono sendiri hingga kini masih buron.
Hakim Ronald cs juga membebaskan mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya karena korupsi Rp 28 miliar. Di tingkat kasasi, putusan ini dianulir dan dihukum 12 tahun penjara.
Adapun hakim Teguh adalah hakim yang memvonis jaksa Urip Tri Gunawan selama 20 tahun penjara. Hukuman ini paling lama untuk kasus korupsi sepanjang sejarah Indonesia.
(asp/nrl)











































