2 Wartawan Tempo Divonis Bebas
Kamis, 16 Sep 2004 14:24 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap dua wartawan Tempo yakni Ahmad Taufik dan Teuku Iskandar Ali terkait kasus pencemaran nama baik Tomy Winata. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Suripto di PN Jakarta Pusat, Jl. Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2004)."Perbuatan mereka telah memenuhi dakwaan dari penuntut umum. Akan tetapi para terdakwa tidak dapat dinyatakan bersalah dan dinyatakan lepas dari tuntutan karena yang mempunyai kewenangan untuk dapat mempublikasi suatu berita dalam suatu penerbitan adalah kewenangan penanggung jawab pimpinan redaksi," papar Suripto."Bahwa yang menjadi penanggung jawab pimpinan redaksi majalah Tempo adalah Bambang Harymurti. Bahwa tulisan yang ditulis Ahmad Taufik dan diedit Teuku Iskandar Ali sebelum diterbitkan diperiksa Bambang dan menyetujui untuk memuat di majalah Tempo," imbunhya.Meski dinyatakan bebas, namun menurut hakim, keduanya dinyatakan melanggar pasal 14 UU No. 1 tahun 1946 tentang berita bohong dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umu (JPU) menyatakan pikir-pikir.BersyukurWartawan Ahmad Taufik mengaku bersyukur atas vonis tersebut. "Saya bersyukur tidak masuk penjara tetapi kalau dilihat dari unsur-unsurnya Mas Bambang yang dipermasalahkan dalam kasus ini. Padahal hakim tidak menggunakan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers," kata Ahmad Taufik.
(aan/)











































