"Rp 1 miliar atas keputusan Ibu Hartati, tapi Rp 2 miliar atas keputusan saya sendiri karena didesak Amran buat ngasih bantuan sembako. Karena saya takut kalau ada demo lagi, jadi saya keluarkan Rp 2 miliar untuk itu, Ibu Hartati tidak tahu," kata Totok saat bersaksi untuk terdakwa Amran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/11/2012).
Dalam persidangan, Totok menceritakan pertemuan antara Hartati dan Amran di PRJ Kemayoran pada 15 April 2012 dan di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada 11 Juni 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dalam pertemuan di Hotel Grand Hyatt, Totok menyebut pertemuan hanya membicarakan permintaan sumbangan Amran termasuk permohonan Hartati untuk mengamankan perusahaannya dari demonstrasi.
"Tujuannya Pak Amran mau minta sumbangan. Tidak ada tujuan lain," tegas Totok.
Soal kesepakatan pemberian uang Rp 1 miliar dalam pertemuan di Hotel Grand Hyatt Jakarta, saksi Arim (financial controller PT HIP) mengakuinya.
"Terdakwa minta bantuan sembako kepada Ibu Hartati Rp 1 miliar. Ibu setuju bantuan itu untuk pengamanan karena ada demo yang menghambat operasional pabrik," terang Arim.
Dia menyangkal duit Rp 1 miliar yang diberikan untuk Amran terkait surat pengajuan hak guna usaha lahan untuk PT Cipta Cakra Murdaya atau PT HIP.
"Tidak ada kaitan (dengan surat)," ujarnya.
"Pemberian tidak menyinggung masalah izin," tegas Arim.
(fdn/mok)