Terdakwa kasus penyeludupan narkoba jenis heroin ke Cina, Febiola divonis hakim selama 10 tahun. Mendengar putusan ini, Febiola tidak kuasa menahan tangisnya.
Dalam sidang putusan yang dipimpin ketua majelis hakim Bagus Irwan, Febiola terbukti bersalah karena kedapatan membawa heroin sebanyak 548 gram.
"Menghukum terdakwa dengan hukuman kurungan selama 10 tahun penjara, dan denda Rp 1,5 miliar atau subsider kurungan 4 bulan," putus hakim Bagus Irwan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Senin (12/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa tidak memenuhi unsur menjual, menawarkan sebagaimana dalam pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 UU narkotika," ungkapnya.
Selama persidangan, Febiola selalu meneteskan air mata. Mengenakan baju tahanan berwarna merah dan dibalut pasmina yang melingkari kepalanya, Febiola tak jarang mengusap air mata saat sang hakim membacakan putusannya.
Atas putusan tersebut, Febiola belum tentu akan mengajukan banding. "Masih pikir-pikir dulu," kata Febi saat ditanya hakim.
Sebelumnya, diberitakan Febiola ditangkap 1 Februari 2012 di Bandara Tiansan, Cina, Febi membawa heroin seberat setengah kilogram. Heroin itu ditaruh di pembalutnya untuk mengelabui petugas. Febiola sendiri sebelumnya didakwa oleh JPU dengan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Febiola dianggap sebagai kurir dalam dakwaan tersebut.
(rvk/asp)










































