"Mengadili, menyatakan terdakwa Yani Anshori terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua Gusrizal saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/11/2012).
Gondo terbukti bersalah sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gondo berperan dalam pemberian uang Rp 2 miliar dari total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai penyerahan uang, mobil yang ditumpangi dihentikan tim KPK. "Terdakwa dan Yani Anshori kemudian ditangkap oleh KPK," sebut hakim anggota, Marsudin Nainggolan.
Pemberian uang ini dimaksudkan agar Amran bersedia menandatangani surat yang berkaitan dengan pengajuan IUP dan HGU terhadap sisa lahan yang berada dalam izin lokasi seluas 75 ribu hektar atas nama PT CCM atau HIP.
"Terdakwa memberi uang kepada Amran Batalipu untuk memperoleh surat rekomendasi atas perusahaannya. Terdakwa memberi uang Rp 2 miliar kepada Amran Batalipu tidak berdiri sendiri. Pemberian merupakan pelaksanaan dan kehendak yang dibuat Siti Hartati Murdaya dengan Totok Lestiyo dan Amran Batalipu," kata Gusrizal.
Selain hukuman satu tahun penjara, Gondo juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.
Atas putusan ini Gondo mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Saya mohon waktu untuk pikir-pikir," ujarnya.
(fdn/rmd)











































