Cagub Independen Jawa Barat Eggi Sudjana Gugat UU Pemda ke MK

Cagub Independen Jawa Barat Eggi Sudjana Gugat UU Pemda ke MK

Rivki - detikNews
Senin, 12 Nov 2012 17:51 WIB
Cagub Independen Jawa Barat Eggi Sudjana Gugat UU Pemda ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta -

UU No 32/2004 tentang Pemda dinilai menyulitkan cagub dari jalur independen. Oleh karena itu, Eggi Sudjana, yang juga cagub Jawa Barat (Jabar) dari jalur independen mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun pasal yang diajukan oleh Eggi Sudjana adalah pasal 59 ayat 2a huruf D. Pasal tersebut mengharuskan Eggi Sudjana mengumpulkan dukungan dari 3 persen jumlah penduduk Jawa Barat. Merasa berat dengan ketentuan itu, Eggi pun meminta MK membatalkan pasal tersebut.

"Pasal 59 ayat 2a huruf d melanggar hak konstitusional pemohon yang akan mencalonkan diri dalam pilgub Jabar," kata kuasa hukum pemohon, Hadrar Wilham, saat membacakan permohonan dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hadrar, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena pemohon untuk memenuhi persyaratan dukungan sebagai Calon Independen Gubernur Jabar dengan syarat dukungan KTP sebesar 1.474.600 jiwa. Dengan demikian, cagub Independen Jabar harus merogoh kocek sebesar Rp 200 juta.

"Semisal Jabar pemilih 49 juta orang, maka dukungannya satu juta lebih jiwa dengan menyiapkan dana fotocopy KTP kali 200 atau sekitar Rp 294 juta lebih untuk biaya ini," kata Hadrar.

Dia menjelaskan, pasal tersebut sangat diskriminatif kepada cagub jalur independen di Pilkada Jabar. Pemohon juga mengungkapkan kerugian konstitusional akibat pasal tersebut ialah sebesar Rp 800 juta.

"Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 59 ayat 2a huruf d UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.

Ahmad Sodiki selaku ketua majelis meminta agar pemohon lebih menjelaskan perbedaan alasan permohonan dengan putusan MK terkait pasal yang sama.

"Sudah ada putusan MK No 14 PUU/2009, mengenai pasal ini. Tolong dipelajari apakah kemudian alasan-alasan yang dikemukakan berbeda, kalau sama tentu tidak mungkin dilakukan kembali," kata Sodiki.

Sedangkan hakim anggota, Maria Farida mempertanyakan kerugian konstitusional pemohon yang disebutkan sebesar Rp 840 juta. Sidang akan dilanjutkan 14 hari kemudian dengan agenda perbaikan permohonan.

"Kalau diskiriminasi, anda perlu jelaskan diskriminasinya di mana? Kalau dari parpol apakah biayanya besar atau tidak? Ini harus dijelaskan," kata Maria Farida.

(rvk/asp)


Berita Terkait