"Mengadili, menyatakan terdakwa Yani Anshori terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua Gusrizal saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/11/2012).
Yani terbukti bersalah sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yani bersama-sama rekan perusahaannya memberikan uang dengan total Rp 3 miliar kepada Amran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian uang tahap pertama dilakukan pada 17 Juni 2012. Yani dan Arim (financial controller PT HIP) mendatangi kediaman Amran, Jalan Mawar Nomor 1, Kelurahan Leok 1, Kabupaten Buol.
"Terdakwa menyerahkan uang Rp 1 miliar dalam ransel cokelat," kata hakim.
Sementara pemberian kedua dilakukan di vila milik Amran pada 26 Juni 2012. Yani saat itu ditemani Gondo Sudjono (Direktur Operasional PT HIP) dan dua orang lainnya. "Terdakwa membawa uang Rp 2 miliar dalam kardus bekas air mineral," ujar hakim.
Menurut hakim, pemberian uang Rp 3 miliar ini terkait dengan penerbitan surat yang berhubungan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) lahan seluas 4.500 hektar untuk PT Cipta Cakra Murdaya atau HIP. Pemberian uang juga dimaksudkan agar Amran bersedia menandatangani surat yang berkaitan dengan pengajuan IUP dan HGU terhadap sisa lahan yang berada dalam izin lokasi seluas 75 ribu hektar atas nama PT CCM atau HIP.
Hakim Marsudin menjelaskan sebelum terjadinya pemberian uang, dilakukan pertemuan PRJ Kemayoran pada 15 April 2012 antara Amran, Siti Hartati Murdaya dan petinggi PT HIP lainnya.
Menindaklanjuti pertemuan pertama, pimpinan PT HIP termasuk Gondo dan Yani kembali bertemu Amran di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada 11 Juni 2012. Siti menyetujui pemberian Rp 1 miliar asalkan Amran menandatangani surat rekomendasi HGU sisa lahan.
"Saksi Siti Hartati Murdaya menyetujui pemberian Rp 1 miliar dulu dari Rp 3 miliar," kata Marsudin.
Setelah penyerahan uang Rp 1 miliar, Yani dan Arim pada 18 Juni 2012 menemui Amran meminta tandatangan atas 3 surat rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur Sulteng dan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN).
"Maksud terdakwa memberi Rp 1 miliar kepada Amran Batalipu supaya Amran memberi surat ke Gubernur Sulteng agar berkenan memberi rekomendasi hak guna usaha PT CCM," jelas Marsudin.
Atas putusan ini, Yani mengaku pikir-pikir. Pun dengan jaksa penuntut umum. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni 2,5 tahun penjara.
(fdn/rmd)










































