PBHI Akan Gugat Balik Kepala BIN

PBHI Akan Gugat Balik Kepala BIN

- detikNews
Kamis, 16 Sep 2004 13:17 WIB
Jakarta - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menilai gugatan kepala BIN AM Hendropriyono kepada mantan Ketua PBHI Hendardi adalah sikap kekanak-kanakan dan memberangus hak untuk mengungkapkan pendapat. Oleh karena itu, PBHI akan melayangkan gugatan balik kepada Hendropriyono.Hal itu disampaikan oleh Ketua PBHI Johnson Panjaitan, Ketua Majelis Nasional PBHI Hendardi, dan Direktur Eksekutif Imparsial Rahlan Nasidik kepada wartawan di Kantor PBHI Jl Cikini Raya Jakpus. Perlu diketahui, sebelumnya Hendardi mengeluarkan pernyataan Kepala BIN tidak becus dalam menangani bom KPU."PBHI meyakini sikap Hendardi dalam siaran persnya Selasa (27/7/2004) mengenai kasus bom di KPU adalah benar dan harus. Karena organisasi kami akan mengambil langkah-langkah yang aktif untuk membela hak hukum dan politik Hendardi," ujar Johnson.Lebih lanjut lagi kata Johnson masayarakat seharusnya menuntut kinerja yang baik dari setiap pejabat publik, termasuk Kepala BIN. "Kami yakin seharusnya setiap warganegara menuntut kinerja yang memuaskan dari setiap pejabat publik. Apalagi dalam situasi ketakutan yang menghantui masyarakat akibat kasus bom," tukasnya.Para pejabat, menurut Johnson seharusnya menjawab setiap kritik masyarakat. "Mereka bisa menjawab itu dengan mengevaluasi dan memperbaiki diri. Menggeser dan meredeuksi kritik masyarakat menjadi masalah pribadi adalah sikap kekanak-kanakan yang mencerminkan ketidakmampuan kepala BIN," tegas Johnson."Apalagi, setelah keluarnya pernyataan pers Hendardi, terjadi lagi peledakn bom di depan Bom Kedubs Australia. Ini menunjukkan kegagalan Intelijen," sambung Johnson.Atas gugatan Hendropriyono kepada Hendardi ke PN Jaksel, Johnson mengatakan pihaknya sudah menyiapkan tim penasihat hukum guna mendampingi Hendardi yang dipimpin oleh Luhut Panjaitan. Pihaknya juga akan melakukan gugatan balik pada persidangan kedua mendatang.Sementara itu, Hendardi menanggapi pernyataan persnya untuk mengkritik lemahnya pihak intelijen dalam mendeteksi dini aksi-aksi bom yang terus terjadi di Indonesia. Untuk itu sebagai pejabat negara kepala BIN harus mundur. "Kalau ada orang yang disuruh mundur malah menggugat, artinya jabatan itu sangat penting bagi yang bersangkutan," ujar Hendardi.Hendardi mengaku sudah dua kali dipanggil PN Jaksel untuk mengikuti sidang tersebut, yaitu pada tanggal 9 dan 16 September lalu. "Saya dan PBHI tentunya akan merespons gugatan ini, apa yang saya lakukan ini sebenarnya adalah sebuah kritik untuk perbaikan," tuturnya.Sementara itu, sebelumnya Hendropriyono melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan ke PN Jaksel pada Jumat (13/8/2004). Inti gugatan bahwa Hendardi memberikan pernyataaan fitnah, dan pencemaran nama baik dengan membuat pernyataan yang dimuat dalam berita "Peledakan di KPU Bukti Intelijen Tak Becus" yang dimuat detikcom.Untuk itu, Hendropriyono meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatannya dan menggugat Hendardi membayar ganti rugi Rp 10 miliar dan meminta maaf kepada penggugat melalui sejumlah media massa, juga melakukan sita jamin rumah hendardi di kawasan Jaksel. (dit/)


Berita Terkait