"Tidak ada kaitan (dengan surat)," kata Arim saat bersaksi untuk terdakwa Amran Batalipu di Pengadilan Tipikor, Senin (12/11/2012).
Arim menjelaskan, pemberian uang tersebut dibicarakan dalam pertemuan di PRJ Kemayoran dan di Hotel Grand Hyatt Jakarta. Dalam pertemuan Amran meminta bantuan sumbangan kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski membantah kaitan pemberian uang dengan penandatanganan surat oleh Amran, Arim mengaku pernah mendapat perintah dari atasannya Siti Hartati Murdaya. Pada 11 Juni 2012 Arim diminta membuat surat permohonan izin lokasi untuk tanah seluas 4.500 hektar yang dibuat dengan tanggal mundur yakni 21 Mei 2012.
"Ditelepon Ibu Hartati untuk HGU PT Cipta Cakra Murdaya untuk 4.500 hektar," ujarnya.
"(Diajukan kembali) karena waktu mengajukan atas nama PT Sebuku nggak dijawab, maka kita ajukan lagi atas nama PT CCM," terang Arim.
Dalam dakwaan disebutkan uang Rp 1 miliar diberikan kepada Amran terkait penandatanganan surat yang berhubungan dengan pengajuan HGU untuk tanah seluas 4.500 hektar.
Inti surat memohon Gubernur Sulteng dan Kepala Badan Pertahanan Nasional memberikan rekomendasi izin usaha perkebunan (IUP) maupun HGU kepada PT CCM atau PT HIP.
(fdn/aan)










































