KY Terus Usut Hakim Pembebas Koruptor Rp 119 Miliar

KY Terus Usut Hakim Pembebas Koruptor Rp 119 Miliar

- detikNews
Senin, 12 Nov 2012 13:26 WIB
KY Terus Usut Hakim Pembebas Koruptor Rp 119 Miliar
Imam Anshari Saleh (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyatakan mutasi hakim adalah hak prerogatif Mahkamah Agung (MA). Namun KY mengaku terus mengusut track record hakim PN Tanjung Karang, Ronald Salnofry Bya, yang kini menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pandan, Bangka Belitung.

"Ya, benar itu hakim yang membebaskan bupati di Lampung. Urusan mutasi sepenuhnya wewenang MA," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh, kepada detikcom, Senin (12/11/2012).

KY mengaku telah mendapatkan aduan atas putusan hakim Ronald cs. Yaitu putusan bebas koruptor Rp 119 miliar yaitu mantan Bupati Lampung Timur Saptono. Di tingkat kasasi, Saptono dihukum 15 tahun. Saptono sendiri hingga kini masih buron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Ronald cs juga membebaskan mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya karena korupsi Rp 28 miliar. Di tingkat kasasi, putusan ini dianulir dan dihukum 12 tahun penjara.

"KY belum selesai melakukan kajian terhadap hakim yang bersangkutan," ujar Imam.

Meski mutasi dan promosi hak mutlak MA, namun KY mengimbau supaya MA dalam membuat kebijakan ini dilakukan secara profesional. Promosi diberikan kepada para hakim yang benar-benar berprestasi di bidangnya.

"KY berharap mutasi yang bersifat promosi benar-benar berdasarkan prestasi. Jangan sampai yang berprestasi malah mutasinya bersifat demosi, sementara yang tidak jelas prestasinya malah dipromosikan. Jadi obyektivitas selalu menjadi ukuran utama," harap Imam.

Atas berbagai kejanggalan promosi hakim Ronald, juru bicara MA Djoko Sarwoko menjelaskan secara panjang lebar. Terkait kenaikan pangkat Ronald, Djoko menegaskan hal tersebut tidak terkait adanya dugaan suap di balik putusan bebas tersebut. Oleh sebab itu, Djoko menugaskan Ronalnd ke pengadilan yang tidak ada perkara korupsinya.

"Kalau suap itu kan seperti bau kentut, baunya ada tapi nggak kelihatan, dibuktikan sulit. Suap itu tidak terlihat. Biasanya kalau di kota kecil kalau hakim nakal itu kelihatan. Mudah-mudahan di sana ketahuan sama aparat jaksa atau penyidik. Soalnya sudah jengkel sekali. Tapi ada juga yang tanpa persetujuan saya muncul juga SK-nya," tandas Djoko.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads