"Saya diundang oleh KPK untuk membantu proses penyidikan kasus CIS-RISI lanjutan. Kan CIS-RISI sudah ada beberapa orang yang dihukum, kali ini supliernya," ujar Sofyan usai menjalani pemeriksaan selama hampir 3 jam di Gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (12/11/2012).
Menurut Sofyan, selama ia menjabat sebagai Komisaris PLN pada tahun 2002 wacana penunjukan langsung tanpa tender terkait CIS-RISI itu memang sudah mencuat. Namun dalam tahap pembahasan di rapat direksi, Sofyan dengan tegas tidak menyetujuinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan menyebut dalam proses pembahasan di rapat direksi sempat terjadi perbedaan pendapat oleh komisaris. Hingga pada akhirnya Sofyan tidak lagi menjadi komisaris PLN dan terjadi pergantian komisaris selama dua kali akhirnya disetujui penunjukan langsung di tahun 2004.
"Itu (penunjukan langsung) pertimbangan direksi, alasanya mendesak, alasanya ada teknologi yang unik. Kita komisaris pada saat itu beda pandangan. Tapi menurut kita (komisaris) tidak unik dan bisa di tender," tuturnya.
"Tapi direksi beda pandangan, akhirnya direksi setelah kita tidak setuju bertahan itu sekitar 3 tahun tidak jadi. Akhirnya ditunjuk 2004 setelah pergantian beberapa komisaris. Pada komisaris terakhir itu disetujui nah itu jadi masalah," tutupnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani sebagai tersangka. Dosen di Politeknik ITB yang kini berganti nama menjadi Politeknik Bandung tersebut juga diduga telah memperkaya sejumlah pejabat di PLN. Dalam kasus ini Gani diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP. Gani terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda Rp2 miliar.
Pada perkara korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya Tangerang, mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono Suwondo telah divonis bersalah. Eddie dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rrp500 juta. Mantan Direktur Pemasaran PLN itu terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Eddie dinyatakan terbukti bersalah memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama untuk melaksanakan proyek CIS-RISI senilai Rp 92,27 miliar.
(fjr/ndr)











































