"Jadi KPK mengaku masih melakukan verifikasi terhadap barang yang disita. Mediasi akan dilanjutkan pada 3 Desember mendatang," ujar kuasa hukum Korlantas Polri, Tommy Sihotang, usai mediasi di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Senin (12/11/2012).
Menurut Tommy, apabila mediasi lanjutan kembali tidak menemukan kata sepakat maka sidang gugatan perdata akan dilanjutkan. Namun, pihaknya tetap tidak menutup kemungkinan untuk berdamai dengan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara saat ditemui terpisah, kuasa hukum KPK, Indra Mattong Batti, menyatakan pihaknya belum bisa merinci kapan verifikasi akan selesai. Menurutnya, hal itu adalah kewenangan dari penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Kami belum bisa memberikan waktu rinci. Penyidik masih melakukan verifikasi dan sampai saat ini dan kami belum dapat konfirmasi mengenai waktu berapa lama mereka selesainya," terang Indra.
Sebelumnya, Korlantas telah mengajukan gugatan perdata KPK sebesar Rp 425 miliar. Dalam gugatan ini Korlantas meminta barang-barang yang disita oleh KPK dari Korlantas yang tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi Simulator SIM untuk dikembalikan.
Menurut Korlantas, ada sekitar 349 barang yang disita tapi tidak terkait kasus tersebut. Korlantas juga mengaku dengan adanya penyitaan barang-barang itu membuat pelayanan terhadap publik terganggu.
(riz/rmd)










































