Suap Pajak Bhakti, Jaksa Tolak Eksepsi Tommy

Suap Pajak Bhakti, Jaksa Tolak Eksepsi Tommy

Ferdinan - detikNews
Senin, 12 Nov 2012 12:22 WIB
Suap Pajak Bhakti, Jaksa Tolak Eksepsi Tommy
Jakarta - Jaksa penuntut umum menolak nota keberatan (eksepsi) Tommy Hindratno, terdakwa perkara suap terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama. Jaksa meminta majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara.

"Kami memohon majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara," kata JPU Medi Iskandar di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (12/11/2012)

Jaksa menilai eksepsi Tommy dan penasihat hukum tidak cermat karena pokok keberatan telah memasuki materi pokok perkara. "Karena itu perlu diuji di persidangan," ujarnya.

Medi menjelaskan argumen penasihat hukum bahwa Tommy bukan penyelenggara negara, harus dibuktikan dalam persidangan. Selain itu, jaksa juga menolak argumen penasihat hukum mengenai pemberian uang Rp 280 juta sebagai gratifikasi.

"Terlalu prematur menyimpulkan bahwa itu termasuk gratifikasi. Hal ini harus dibuktikan dalam persidangan," lanjut Medi.

Mantan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Selatan, Tommy Hindratno didakwa menerima suap Rp 280 juta dari komisaris independen PT Bhakti Investama Antonius Tonbeng. Penerimaan uang ini terkait dengan pengurusan restitusi pajak PT Bhakti.

Dalam dakwaan dijelaskan, Tommy bersama James Gunardjo dan Antonius Tonbeng melakukan pertemuan di kantin MNC Tower pada Januari 2011. Dalam pertemuan, Antonius meminta bantuan agar Tommy membantu memfasilitasi penerbitan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) Bhakti Investama.

Tommy kemudian menemui rekannya di Ditjen Pajak untuk mencari informasi mengenai klaim lebih bayar pajak yang dimintakan Antonius . Tommy berkomunikasi dengan Fery Syarifufddin selaku pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa yang satu ruangan dengan tim pemeriksa pajak PT Bhakti Investama yakni Agus Totong, dan Hani Masrokim yang menjadi ketua tim pemeriksa pajak.

Pada 24 April 2012 Ditjen Pajak mengeluarkan surat ketetapan pajak lebih bayar atas SPT Tahunan Pph Badan dan SPT PPN Bkati Investama. Pada 11 Mei 2012 KPP PMB menerbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak tersebut dengan total Rp 3,420 milliar ke rekening Bhakti Investama.

Tommy memberikan data hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terkait proses penyelesaian klaim atas surat pemberitahuan tahunan lebih bayar pajak PT Bhakti Investama sehingga diterbitkannya surat ketetapan pajak lebih bayar.

Pada 5 Juni 2012, James menghubungi Antonius Tonbeng membahas pengembalian pengembalian uang lebih bayar pajak. Antonius kemudian menyiapkan Rp 340 juta yang diberikan kepada James Rp 60 juta sementara Tommy mendapat Rp 280 juta.

(fdn/rmd)


Berita Terkait