"Ada panggilan atas nama Herman Prananto. Diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan kasus Hambalang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (12/11/2012).
Herman Prananto diketahui merupakan bos dari PT Global. Perusahaan ini diketahui mendapatkan subkontrak pembangunan proyek Hambalang tersebut dari PT Adhi Karya.
Pada Kamis (1/11) kemarin, KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Global. Selain di perusahaan itu, penyidik juga menggeledah PT Metaphora Solusi Global, perusahaan yang menjadi konsultan proyek Hambalang.
Selain Herman, hari ini KPK juga memeriksa manajer perencanaan PT Adhi Karya Yuli Nurwanto. Ini merupakan panggilan keduanya sebagai saksi.
KPK menetapkan mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Dedi dianggap bersalah terkait posisinya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu.
Deddy dikenai Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP yaitu pasal penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Ketua BPK Hadi Purnomo pada Kamis (31/10) mengungkapkan nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp 243,6 miliar dengan rincian selisih pembayaran uang muka senilai Rp 116,9 miliar ditambah kelebihan pembayaran atau pemahalan harga pelaksanaan konstruksi hingga Rp 126,7 miliar yang terdiri atas mekanikal elektrikal sebesar Rp 75,7 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp 51 miliar.
(/)











































