Wartawan Solo Gelar Aksi Solidaritas Kasus Tempo

Wartawan Solo Gelar Aksi Solidaritas Kasus Tempo

- detikNews
Kamis, 16 Sep 2004 11:57 WIB
Solo - Puluhan wartawan yang bergabung dalam Komunitas Wartawan Surakarta (KWS) menggelar aksi solidaritas kasus Majalah Tempo. Selain mendesak pemberlakukan UU Pers dalam menangani kasus pers, KWS juga menolak pemberangusan kebebasan pers dengan menjerat pekerja pers menggunakan pasal-pasal kriminal.Tidak kurang dari 50 wartawan dari berbagai media massa yang bertugas di Solo melakukan aksi di halaman Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jalan Slamet Riyadi, Kamis (16/9/2004) pagi. Ikut pula bergabung belasan aktivis kampus dan LSM yang menyatakan dukungan sepenuhnya bagi aksi KWS tersebut.Setelah melakukan orasi sekitar 15 menit, seluruh peserta aksi dipersilakan masuk ke salah satu ruang sidang di PN Solo untuk diterima oleh Ketua PN, Suroso SH. Kesempatan tersebut digunakan oleh KWS untuk menyampaikan sikap mereka mengenai sejumlah kasus hukum yang menimpa pers, terutama kasus Tempo yang hari ini dibacakan vonisnya di PN Jakarta Pusat.Sikap KWS secara berurutan disampaikan oleh Anjar Fahmiarto (Ketua AJI Solo), Kastoyo Ramelan (Ketua PWI Reformsi Jawa Tengah) dan YA Sunyoto (Ketua PWI Solo). Anjar mendesak agar tiga wartawan Tempo dibebaskan dari jeratan hukum yang menggunakan KUHP.Didesakkan juga agar dalam menangangi kasus yang berkaitan dengan pemberitaan media, UU Pers digunakan sebagai lex spesialis dari KUHP. Hal itu mengingat saat ini Harian Suara Merdeka dilaporkan oleh seluruh anggota DPRD Solo periode 1999 - 2004 karena dinilai melakukan pencemaran nama baik. Kasus tersebut saat ini masih ditangani oleh Polwil Surakarta.Kastoyo menekankan transparansi penangangan hukum di tanah air yang dinilai sarat dengan berbagai konspirasi. Sedangkan Sunyoto menilai penanganan hukum di tanah air masih jauh dari asas keadilan. "Hukum kita baru layaknya jaring laba-laba, hanya mampu menjaring yang kecil-kecil dan akan jebol ketika menangani atau menjaring kasus yang besar," paparnya.Atas sikap KWS tersebut, Suroso mengatakan pihaknya akan tetap bertindak profesional dalam menangani semua kasus hukum, termasuk dalam menangani kasus hukum Harian Suara Merdeka jika akan berlanjut ke pengadilan. Dia juga meminta para pekerja pers tetap menjaga profesionalisme dalam bekerja dengan menjaga akurasi pemberitaan agar tidak berujung pada persoalan hukum.Usai melakukan audiensi dengan Ketua PN Solo, para wartawan membubarkan diri dengan tertib. Puluhan poster yang mereka gelar di kompleks PN Solo juga digulung kembali untuk dirapikan. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads