Kasus Korupsi CIS-RISI, KPK Periksa Mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil

Kasus Korupsi CIS-RISI, KPK Periksa Mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil

- detikNews
Senin, 12 Nov 2012 10:10 WIB
Kasus Korupsi CIS-RISI, KPK Periksa Mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil
Jakarta - Penyidik KPK hari ini memeriksa mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN tahun anggaran 2004-2008, terkait kapasitasnya sebagai Dewan Komisaris (Dekom) PT PLN.

"Iya, yang bersangkutan mantan dewan komisaris PLN diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (12/11/2012).

Sofyan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani. Sofyan yang mengenakan kemeja putih itu telah datang di kantor KPK, Jalan Rasuna Said sudah datang sejak pukul 08.30 WIB. Dia tidak berkomentar mengenai pemeriksaan yang akan dijalaninya hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait perkara yang sama, hari ini KPK juga memanggil Mantan Sekretaris Dekom PT PLN, Poerwanto sebagai saksi. Namun hingga pukul 09.45 WIB, Poerwanto belum terlihat di kantor KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani sebagai tersangka. Dosen di Politeknik ITB yang kini berganti nama menjadi Politeknik Bandung tersebut juga diduga telah memperkaya sejumlah pejabat di PLN. Dalam kasus ini Gani diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP. Gani terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda Rp2 miliar.

Pada perkara korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya Tangerang, mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono Suwondo telah divonis bersalah. Eddie dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rrp500 juta. Mantan Direktur Pemasaran PLN itu terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Eddie dinyatakan terbukti bersalah memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama untuk melaksanakan proyek CIS-RISI senilai Rp 92,27 miliar.

(fjr/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads