Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini akan memutus hukuman terhadap pimpinan perusahaan PT Hardaya Inti Plantations (HIP), Gondo Sudjono dan Yani Anshori. Keduanya adalah anak buah Siti Hartati Murdaya yang terlibat perkara suap Bupati Buol, Amran Batalipu.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Gusrizal dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB, Senin (12/11/2012). Gondo (Direktur Operasional PT HIP) dan Yani (General Manager Supporting PT HIP) sama-sama dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keduanya didakwa terlibat dalam pemberian suap Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu. Suap ini menurut penuntut umum terkait penerbitan surat yang berhubungan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) lahan seluas 4.500 hektar untuk PT Cipta Cakra Murdaya atau HIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan dijelaskan Gondo dan Yani termasuk Hartati dan pimpinan PT HIP lainnya pernah melakukan pertemuan dengan Amran di PRJ Kemayoran pada 15 April 2012. Di situ, Hartati meminta bantuan Amran untuk menerbitkan surat yang berhubungan dengan proses pengajuan IUP dan HGU.
Menindaklanjuti pertemuan pertama, pimpinan PT HIP termasuk Gondo dan Yani kembali bertemu Amran di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada 11 Juni 2012. Situ kembali meminta bantuan kepada Amran dengan menjanjikan imbalan Rp 3 miliar.
Pemberian uang kepada Amran dilakukan dua kali yakni 18 Juni 2012 di kediaman Amran, Jalan Mawar Nomor 1, Kelurahan Leok 1, Kabupaten Buol. Pemberian kedua dilakukan di vila milik Amran pada 26 Juni 2012. Yani dan Gondo saat itu ikut mengantarkan uang kepada Amran.
Dalam perkara ini, Amran tengah menjalani proses persidangan. Sementara berkas perkara Hartati akan disidangkan dua pekan lagi.
(fdn/tor)











































