"Potensi tindak pidana korupsi di hulu dan hilir migas, serta transfer pricing di sektor pertambangan mineral, tidak banyak tersentuh oleh penegak hukum," kata Tjatur dalam rilis yang diterima, Minggu (11/11/2012).
Tjatur menyampaikan hal itu saat menjadi keynote speaker pada acara Indonesia Focus Conference di Michigan State University (MSU), East Lansing, Michigan, Amerika Serikat, 9-10 November 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, Tjatur mengatakan, untuk mengungkap dan bisa menyentuh korupsi di sektor energi dan sumber daya mineral, perlu kerjasama antara penegak hukum. "Seharusnya ada roadmap pemberantasan korupsi bersama antara KPK, POLRI dan Kejaksaan dan ada yang berkonsentrasi mencegah serta menindak kebocoran di sektor ini, karena potensi kerugian negara di sektor ini sangat besar," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia menambahkan, pemerintah Indonesia perlu menata ulang soal kontrak-kontrak migas yang merugikan negara seperti Blok Tangguh dan Blok Cepu. Selain itu, Tjatur juga menyoroti royalti yang seharusnya diterima pemerintah Indonesia dari eksplorasi sumber daya alam yang dikelola oleh pihak lain.
"Soal pertambangan mineral, ada 5 hal yang harus dilakukan. Royalti bahan tambang minimum 10%, pertambangan strategis seperti emas harus 51% sahamnya dikuasai negara, keharusan membangun smelter di dalam negeri, pengembalian lahan konsesi yang tidak ditambang, serta penggunaan sumber daya lokal," ujar dia.
Tak hanya itu, Tjatur juga menyampaikan keharusan negara untuk berani beralih dari penggunaan energi yang mahal seperti minyak bumi, ke energi yang lebih murah dan ramah lingkungan seperti gas dan energi baru serta terbarukan. "Hal itu berguna untuk menjamin keamanan energi masa depan," pungkasnya.
(trq/ndu)











































