Polda Lampung Tahan 4 Tersangka Kerusuhan di Lampung Tengah

Polda Lampung Tahan 4 Tersangka Kerusuhan di Lampung Tengah

- detikNews
Minggu, 11 Nov 2012 16:34 WIB
Lampung - Polda Lampung menetapkan empat orang tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di Desa Kusumadadi, Kecamatan Bekri, Lampung tengah. Keempat tersangka ditahan di Polda Lampung.

Para tersangka tersebut adalah H, B, J, dan B. Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP.

Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan para tersangka ditahan karena terlibat dalam kekerasan dan perusukan rumah warga dalam penyerangan ke Desa Kusumadadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para tersangka bisa dihukum kurungan hingga tujuh tahun penjara karena melakukan kekerasan di depan umum yang menyebabkan rumah warga rusak," kata Sulis saat dihubungi detikcom, Minggu (11/11/2012).

Kerusuhan antar Warga Kusumadadi dan warga Desa Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah terjadi (8/11). Warga Buyut Udik menyerang Desa Kusumadadi karena tewasnya Khairil Anwar (29). Kahiril yang merupakan warga Buyut Udik tewas dihakimi massa warga Kusumadadi karena diduga mencuri sapi.

Ratusan warga yang melakukan penyerangan ke Kusumadadi. Akibatnya belasan rumah terbakar dan ratusan warga diungsikan.

Sulis mengungkapkan, polisi akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk proses hukum selanjutnya untuk mengungkapkan tersangka yang lain.

(mad/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads