Para tersangka tersebut adalah H, B, J, dan B. Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP.
Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan para tersangka ditahan karena terlibat dalam kekerasan dan perusukan rumah warga dalam penyerangan ke Desa Kusumadadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerusuhan antar Warga Kusumadadi dan warga Desa Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah terjadi (8/11). Warga Buyut Udik menyerang Desa Kusumadadi karena tewasnya Khairil Anwar (29). Kahiril yang merupakan warga Buyut Udik tewas dihakimi massa warga Kusumadadi karena diduga mencuri sapi.
Ratusan warga yang melakukan penyerangan ke Kusumadadi. Akibatnya belasan rumah terbakar dan ratusan warga diungsikan.
Sulis mengungkapkan, polisi akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk proses hukum selanjutnya untuk mengungkapkan tersangka yang lain.
(mad/mad)