Anggota Koalisi dari LBH Jakarta, Arif Maulana, menilai gerakan ini bisa dimulai dengan menolak kontrak antara PAM dan pihak swasta.
"Hal tersebut bisa dilihat dari kontrak yang dibuat antara PAM dan pihak swasta, namun pihak PAM enggan untuk melakukan transparansi dokumen," kata Arif Maulana saat diskusi di Kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (11/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai barang publik yang bersifat monopoli alami, klaim kerahasiaan perusahaan swasta tidak dibenarkan. Informasi dari kontrak sangat penting bagi pelanggan untuk mengetahui hak-hak mereka," ujar Reza.
Reza mengatakan harga air di Jakarta cenderung lebih mahal dibandigkan dengan di daerah lain. Namun di sisi lain, PAM Jaya mengklaim mereka masih merugi.
Sebagai tindak lanjut dari aksi ini, para aktivis akan mendaftarkan gugatan terhadap PAM pada Senin 12 November.
(mad/mad)










































