"Saya katakan ada 2 hal. Di dalam UU tidak ada larangan saya bicara, kecuali berbicara terkait putusan dan rancangan UU. Tidak ada yang bisa melarang saya diam," tegas Mahfud.
Hal tersebut disampaikan Mahfud saat menjadi pembicara dalam acara Pidato Kebudayaan 2012 dengan tema " Mengembalikan Daulat Rakyat Demokrasi Kita" di Taman Ismail Marzuki, Jalan Cikini Raya, Jakarta, Sabtu (10/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Istana geram dengan pernyatan Mahfud MD terkait dugaan mafia di Istana soal grasi bagi terpidana narkoba Meirika Franola atau Ola. Mensesneg Sudi Silalahi merasa tersinggung atas ucapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD soal grasi bagi terpidana kasus narkoba Meirika Franola atau Ola. Sudi menyanggah tudingan Mahfud yang menyebut bahwa mafia hukum sudah masuk Istana.
Grasi yang jadi kontroversi itu diberikan kepada Ola. Dia dijatuhi hukuman mati karena hendak membawa 6 kg heroin dan sabu ke Inggris. Presiden SBY lalu memberinya pengampunan menjadi hukuman seumur hidup. Tak dinyana, Ola diduga tetap mengotaki peredaran narkoba dari balik penjara sehingga banyak desakan agar grasi itu dicabut.
(mpr/riz)











































