"Kami penyidik dari Polsek Tanah Abang sudah menetapkan 5 orang tersangka. kelima tersangka itu, sore ini kita lakukan penahanan," ujar Kapolsek Tanah Abang, AKBP Suyudi, di Mapolsek Tanah Abang, Jalan Penjernihan I, Jakarta Pusat, Sabtu, (10/11/2012).
Menurut Suyudi, Diego cs dikenakan pasal 170 ayat (2) dan pasal 351 ayat (2) KUHP. Dengan ancaman hukuman kurungan diatas 5 tahun penjara. "Ancaman pidananya 9 tahun. Sementara ini pasal pengeroyokan," ucap Suyudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti tetap pertimbangan daripada penyidik kita akan lakukan gelar kembali untuk memberikan atau tidaknya," ucapnya.
Diego dan rekan-rekannya ditangkap pada Jumat (9/11) malam di sebuah hotel di Kebayoran Baru, Jaksel. Diego diduga melakukan penganiayaan pada Kamis dini hari di sebuah bar di kawasan Senayan, Jakarta.
Seorang mahasiswa MEF Parpipurna yang juga warga Bogor mengalami luka memar di wajah akibat dianiaya Diego.
(riz/ega)











































