"Habis ini kita akan lakukan gelar perkara. Pagi nanti kita gelar, berapa yang akan kita tahan, berapa yang jadi saksi," ujar Kapolres Jakarta Pusat, Kompol Angesta Romano Yoyol di Polsek Tanah Abang, Jl Karet Pasar Baru Barat No.3, Jakarta Pusat, Sabtu pagi (9/11/2012).
Diego terancam pasal 170 dengan ancaman hukuman lima tahun. Diego diciduk sore tadi (9/11/2012) setelah dilaporkan Mef Paripurna atas dugaan pengeroyokan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk sementara status Diego saat ini adalah tersangka, begitu juga dengan empat rekan Diego. "Tenang aja nanti kita kasih tahu," pungkas Angesta.
(/)










































