Istri Dhana Bersyukur Ada Dissenting Opinion 1 Hakim Tipikor

Istri Dhana Bersyukur Ada Dissenting Opinion 1 Hakim Tipikor

- detikNews
Jumat, 09 Nov 2012 20:48 WIB
Istri Dhana Bersyukur Ada Dissenting Opinion 1 Hakim Tipikor
Jakarta - Meski divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, Dhana Widyatmika masih menyimpan harapan. Dhana melalui tim penasihat hukumnya memutuskan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Istri Dhana, Dian Anggraeni mengatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim anggota Alexander Marwata akan jadi modal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Pendapat satu hakim akan dibawa untuk banding. Mudah-mudahan hasilnya baik," kata Dian usai menemani Dhana dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/11/2012).

Dian mengaku bersyukur dengan adanya dissenting opinion dari satu hakim. Alasannya, hakim Alexander menyatakan Dhana tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum.

"Ada satu hakim yang memakai hati nurani dan akal secara logis. Suami saya harusnya bebas dari segala tuntutan yang tidak bisa terbukti di persidangan," tuturnya.

Dalam penjelasannya, hakim Alex memberikan pendapatnya terkait dakwaan kesatu yakni penerimaan gratifikasi yang dapat dikategorikan suap sebagaimana diatur Pasal 12 B ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dari fakta hukum terdakwa tidak menerima dan menikmati uang untuk diri sendiri," ujarnya.

Menurut dia, transfer uang Rp 2 miliar dari Herly Isdiharsono yang terkait dengan pengurusan pajak PT Mutiara Virgo, tidak berhubungan dengan jabatan Dhana sebagai PNS Pajak.

"Pentransferan uang tidak ada hubungannya dengan jabatan terdakwa. Uang Rp 2 miliar adalah penyertaan modal di PT Modern Mobilindo," sebutnya.

Selain itu Alex juga tidak sependapat dengan terbuktinya penenerimaan gratifikasi berupa 4 buah Mandiri Travel Cheque senilai Rp 750 juta dari staf keuangan Pemkot Batam, Ardiansyah dan wajib pajak Rudi Kurniawan

"Empat MTC tidak ada hubungannya dengan jabatan terdakwa sebagai PNS Pajak karena terdakwa tidak pernah bertugas di Batam. Tidak ada satu saksi mengenal atau berhubungan dengan terdakwa atas pencairan MTC. Pemberian gratifikasi tidak terbukti," tegasnya.

Mengenai dakwaan kedua yakni Dhana secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum sebagaimana Pasal 12 e UU Pemberantasan Tipikor, menurut Alex tidak terpenuhi.

Hakim ketua dan tiga hakim anggota menyatakan Dhana terbukti bersama-sama tim pemeriksa pajak yakni Salman dan Firman meminta imbalan kepada wajib pajak PT Kornet Trans Utama.

Namun menurut Alex permintaan imbalan Rp 1 miliar tidak dipenuhi PT KTU. "Selama orang yang dipaksa belum memenuhi kehendak pemaksa, maka belum memenuhi unsur Pasal 12 e," tuturnya.

"Unsur paksaan harus diikuti manajemen PT KTU untuk memenuhi permintaan, namun kenyataannya PT KTU menolak dan tidak memenuhi permintaan terdakwa. Terdakwa tidak pernah menerima uang dari PT KTU dan PT KTU tidak pernah memberikan uang," terang Alex.

Karena dakwaan korupsi tidak terbukti, maka dakwaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 3 UU TPPU, kata Alex juga tidak terbukti.

"Dakwaan korupsi tidak terbukti oleh karena itu susunan dakwaan ketiga, haruslah dinyatakan tidak terbukti," kata dia.

Namun pendapat berbeda hakim Alex tidak mempengaruhi putusan Dhana. Empat hakim lainnya menyatakan Dhana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Dalam putusannya dijelaskan, Dhana terbukti menerima gratifikasi yakni uang Rp 2 miliar dan empat Mandiri Travel Cheque senilai Rp 750 juta.

Dhana juga terbukti secara sendiri atau bersama-sama tim pemeriksa pajak yakni Salman dan Firman meminta imbalan kepada wajib pajak PT Kornet Trans Utama.

Ketiga, Dhana terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Hakim menyebut Dhana telah menyembunyikan asal usul harta dari hasil korupsi dengan menempatkanya melalui transaksi perbankan, membelanjakan uang hasil korupsi dengan membeli logam mulia dan menukarkan uang rupiah dengan mata uang asing, termasuk membeli kendaraan bermotor yang disembunyikan seolah-olah sebagai barang dagangan di PT Mitra Modern Mobilindo.

(/)


Berita Terkait