"Di Tanah Merah yang tidak punya KTP ada 40 ribu. Kampung Beting, Kampung Sawah, Tembok Bolong, Kampung Tebu. Di utara semua itu hampir 75 ribu ada. Paling banyak di Tanah Merah," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Purba Hutapea.
Hal ini disampaikan Purba usai rapat mengenai KTP warga Tanah Merah bersama wagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balaikota DKI, Jumat (9/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purba mengungkapkan bahwa di Tanah Merah 50 persen warganya sudah memiliki KTP Jakarta. Namun tidak sesuai dengan tempat tinggalnya.
"Kalau tuntutan mereka RT RW itu kan di lokasi yang didiami, jadi tidak ditumpahkan ke RT tempat lain," jelasnya.
Namun, Purba mengingatkan bahwa pembuatan KTP ini tidak ada kaitannya dengan kepemilikan tanah.
"Sengketa-sengketa itu adalah suatu hal yang terluar. Rumah kita yang sekarang pun kalau kalah digugat orang ya harus tinggalkan. Kan memiliki kekuatan hukum yang tetap," ulas Purba.
Di kesempatan berbeda, Mendagri, Gamawan Fauzi hari ini sempat mengatakan bahwa pembuatan KTP untuk warga Tanah Merah akan beresiko. Sebab, tanah yang ditempati warga adalah tanah sengketa dengan Pertamina. Apa kata Purba?
"Loh kan kita justru sedang menindaklanjuti surat edaran Mendagri. Yang bulan juni 2011 itu, justru ada surat edaran Mendagri kepada pemda-pemda seluruh indonesia. Bahwa di lokasi bagi warga yang menmduduki lahan orang lain, pertama ditertibkan, ya kita berikan KTP," ujar Purba.
Surat edaran mendagri tersebut nomor 471 .13 /2335/SJ tanggal 22 Juni 2011 perilah penerbitan KTP elektronik. Surat tersebut berisi, bagi penduduk yang bertempat tinggal di lokasi orang lain, milik negara, milik badan usaha.
Sementara itu, warga Tanah Merah nantinya akan terlebih dulu mendapat KTP reguler. "Baru nanti dikonversikan ke KTP elektronik karena harus pendataan dulu," tutupnya.
(/ndr)










































