Menanggapi hal ini, Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menilai tidak ada yang salah dengan pemindahan tersebut. Menurutnya hakim yang memutus perkara korupsi bukan hanya hakim Teguh saja tapi masih banyak hakim yang lain.
"Enggak papa, hakim tipikor kan banyak," kata Ridawan kepada wartawan di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (9/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau melihat jabatannya wakil di kelas 1 juga, saya kira masih dipercaya menjadi pimpinan," ujarnya.
Ridwan menambahkan, saat ini pimpinan MA sudah sangat selektif dalam melakukan mutasi hakim. Jika ada ada satu atau dua hakim yang ternyata bermasalah itu merupakan hal yang wajar dan akan menjadi bahan evaluasi MA ke depan.
"Yang pasti karena pimpinan MA sekarang ini sudah sangat selektif. Pertama komite, kemudian rekam jejak adanya fit and proper tes untuk menduduki jabatan pimpinan dan wakil pimpinan. Nah, tentunya karena yang dimutasi ratusan, wajar saja kemudian ada satu dua yang tiba-tiba rekam jejaknya tidak sampai ke tim. Saya kira itu satu hal yang sangat wajar," kata Ridwan.
"Kalau kemudian terjadi kecolongan atau kekeliruan kan diawasi. Jadi tolong jika ditemukan hakim yang ketangkap, laporkan dan itu akan menjadi kontrol," ujarnya.
Sebelumnya, hakim yang memvonis jaksa Urip Tri Gunawan selama 20 tahun penjara ini, kini tidak mengadili perkara-perkara korupsi lagi. Teguh dipindahkan dari Wakil Ketua PN Tanjung Karang ke PN Surakarta, pengadilan yang tidak mempunyai Pengadilan Tipikor.
Dalam mutasi 200-an hakim pada akhir Oktober lalu, MA malah menaikkan pangkat hakim PN Tanjung Karang, Ronald Salnofry Bya menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pandan, Bangka Belitung.
Padahal Ronald membebaskan koruptor mantan Bupati Lampung Timur Saptono dengan nilai korupsi Rp 119 miliar. Ronald juga membebaskan mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya karena korupsi Rp 28 miliar.
(slm/asp)










































