"Iya, memori banding untuk ibu Miranda Gultom," kata salah satu tim kuasa hukum, Dodi Abdul Kadir saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (9/11/2012).
Menurut Dodi pengajuan banding ini dilakukan karena dakwaan jaksa tidak terbukti. Dodi menilai telah terjadi kekeliruan dalam proses pembuktian dakwaan. "Dalam persidangan tidak ada dakwaan yang terbukti," ujar Dodi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Miranda 3 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menjelaskan Miranda terbukti terlibat dalam suap berupa cek pelawat terkait pemilihan DGS BI. Rangkaian tindak pidana ini kata hakim berdasarkan penerimaan travel cek anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
(slm/asp)











































