Dakwaan Jaksa Dinilai Keliru, Miranda Resmi Ajukan Banding

Dakwaan Jaksa Dinilai Keliru, Miranda Resmi Ajukan Banding

Salmah Muslimah - detikNews
Jumat, 09 Nov 2012 19:28 WIB
Dakwaan Jaksa Dinilai Keliru, Miranda Resmi Ajukan Banding
Miranda Gultom (dikhy/detikcom)
Jakarta - Tim kuasa hukum Miranda Swaray Gultom hari ini mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diterima kliennya Miranda.

"Iya, memori banding untuk ibu Miranda Gultom," kata salah satu tim kuasa hukum, Dodi Abdul Kadir saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (9/11/2012).

Menurut Dodi pengajuan banding ini dilakukan karena dakwaan jaksa tidak terbukti. Dodi menilai telah terjadi kekeliruan dalam proses pembuktian dakwaan. "Dalam persidangan tidak ada dakwaan yang terbukti," ujar Dodi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dodi menilai seharusnya jika dakwaan jaksa tidak terbukti maka Miranda Gultom seharusnya dibebaskan dari dakwaan. "Tidak ada dakwaan yang terbukti dalam pasal 183. Seharusnya hakim menjatuhkan vonis bebas," ujarnya.

Sebelumnya, Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Miranda 3 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menjelaskan Miranda terbukti terlibat dalam suap berupa cek pelawat terkait pemilihan DGS BI. Rangkaian tindak pidana ini kata hakim berdasarkan penerimaan travel cek anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.

(slm/asp)


Berita Terkait