Hakim anggota Alexander Marwata menyampaikan perbedaan pendapatnya yang dimasukkan sebagai bagian dari putusan perkara. Menurutnya Dhana tidak terbukti bersalah sebagaimana tiga dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum pada Kejaksaan.
"Terhadap pertimbangan hakim ketua dan hakim anggota lainnya, hakim anggota 2 menyatakan tidak sependapat," kata Alex di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari fakta hukum terdakwa tidak menerima dan menikmati uang untuk diri sendiri," ujarnya.
Menurut dia, transfer uang Rp 2 miliar dari Herly Isdiharsono yang terkait dengan pengurusan pajak PT Mutiara Virgo, tidak berhubungan dengan jabatan Dhana sebagai PNS Pajak.
"Pentransferan uang tidak ada hubungannya dengan jabatan terdakwa. Uang Rp 2 miliar adalah penyertaan modal di PT Modern Mobilindo," sebutnya.
Selain itu Alex juga tidak sependapat dengan terbuktinya penenerimaan gratifikasi berupa 4 buah Mandiri Travel Cheque senilai Rp 750 juta dari staf keuangan Pemkot Batam, Ardiansyah dan wajib pajak Rudi Kurniawan
"Empat MTC tidak ada hubungannya dengan jabatan terdakwa sebagai PNS Pajak karena terdakwa tidak pernah bertugas di Batam. Tidak ada satu saksi mengenal atau berhubungan dengan terdakwa atas pencairan MTC. Pemberian gratifikasi tidak terbukti," tegasnya.
Mengenai dakwaan kedua yakni Dhana secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum sebagaimana Pasal 12 E UU Pemberantasan Tipikor, menurut Alex tidak terpenuhi.
Hakim ketua dan tiga hakim anggota menyatakan Dhana terbukti bersama-sama tim pemeriksa pajak yakni Salman dan Firman meminta imbalan kepada wajib pajak PT Kornet Trans Utama.
Namun menurut Alex permintaan imbalan Rp 1 miliar tidak dipenuhi PT KTU. "Selama orang yang dipaksa belum memenuhi kehendak pemaksa, maka belum memenuhi unsur Pasal 12 e," tuturnya.
"Unsur paksaan harus diikuti manajemen PT KTU untuk memenuhi permintaan, namun kenyataannya PT KTU menolak dan tidak memenuhi permintaan terdakwa. Terdakwa tidak pernah menerima uang dari PT KTU dan PT KTU tidak pernah memberikan uang," terang Alex.
Karena dakwaan korupsi tidak terbukti, maka dakwaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 3 UU TPPU, kata Alex juga tidak terbukti. "Dakwaan korupsi tidak terbukti oleh karena itu susunan dakwaan ketiga, haruslah dinyatakan tidak terbukti," kata dia.
"Sepertinya jaksa penuntut umum ingin menangkap ikan paus dengan umpan ikan teri," sebut Alex disambut tepuk tangan riuh pengunjung sidang.
Dhana divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan ini, Dhana mengajukan banding.
(fdn/mok)










































