"Mengadili menyatakan Dhana Widyatmika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/11/2012).
Menurut hakim, Dhana terbukti menerima gratifikasi yakni uang Rp 2 miliar dari Herly Isdiharsono terkait pengurusan pajak PT Mutiara Virgo. Selain itu Dhana juga menerima gratifikasi berupa 4 Mandiri Travel Cheque senilai Rp 750 juta. "Sehingga dapat disimpulkan terdakwa sebagai pegawai negeri telah menerima gratifikasi," tegas Sudjatmiko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa secara sendiri atau bersama-sama telah dengan sengja melakukan perbuatan meminta PT Kornet Trans Utama agar mau memberikan uang Rp 1 miliar untuk membantu menurunkan pajak kurang bayar," kata hakim anggota Tati Hardiati.
Ketiga, Dhana terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Hakim menyebut Dhana telah menyembunyikan asal usul harta dari hasil korupsi dengan menempatkanya melalui transaksi perbankan, membelanjakan uang hasil korupsi dengan membeli logam mulia dan menukarkan uang rupiah dengan mata uang asing.
"Terdakwa tidak dapat membuktikan membuktikan harta kekayaan tersebut diperoleh bukan karena tindak pidana," kata hakim Sudjatmiko.
Sebelumnya, Dhana dalam pledoinya telah membantah semua dakwaan jaksa yang saat ini dijadikan dasar putusan majelis hakim ini. Dhana sudah menjelaskan secara gamblang mengenai kasus-kasus yang didakwakan itu dengan berbagai argumentasi dan penjelasan yang detil.
(asy/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini