"Cara membaca undang-undang itu harus kontekstual (konteks hubungan Bawaslu dan KPU). Kalau belum diatur dalam undang-undang, buat saja MoU antara KPU dan Bawaslu sebagai terobosan. Saya sudah ingatkan, Anda KPU dan Bawaslu akan menjadi Tom and Jerry (jika salah menkontekstualisasikan undang-undang). Karena pada saat itu (pemilihan komisoner KPU dan Bawaslu) kita sudah mengukur bahwa tahap verifiksi adalah domain yang harus terbuka," kata Ganjar Pranowo memulai kritiknya atas hubungan KPU-Bawaslu dan proses verifikasi parpol.
Hal itu disampaikan dalam diskusi dengan tema 'Verifikasi Parpol dan Pemilu Berkualitas', yang digelar di Kantor Bawaslu RI Jalan, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permasalah Bawaslu ini kan hanya apakah Bawaslu mudah mengakses data yang ada di KPU, KPU siap nggak dibuka filenya agar Bawaslu dan partai politik bisa mengawasi, tapi ternyata kan alasanya biasa masalah teknis dan sebagainya," kata Ganjar.
"Ini belum apa-apa sudah digugat, ya wajar gugatan itu memang tempatnya untuk melakukan clearance (penyelesaian)," imbuhnya.
Ganjar menuturkan, DPR sebetulnya memiliki harapan besar ketika memilih komisoner KPU dan Bawaslu. DPR berasumsi bahwa yang terpilih adalah yang memiliki kompetensi sehingga tidak seharusnya ada permasalah yang memunculkan ketegangan antar kedua lembaga penyelenggara pemilu itu.
"Saya mempunyai harapan besar sekali, karena (komisioner) KPU ini dipilih dari proses seleksi, fit and proper test, bahwa ini yang terbaik. Maka kami percayakan 100 persen kepada mereka yang terpilih. Kita sudah menduga dalam setiap tahapan pemilu akan ada kepentingan yang pasti tidak semuanya clear, tetapi bisa diselesaikan," jelasnya.
Ganjar mencontohkan soal polemik Sipol yang dibuat KPU dan menuai kritik terutama dari partai politik karena dianggap instrumen yang tidak menjadi keharusan bagi KPU menghadirkan itu.
KPU, menurutnya, justru bisa memaksimalkan instrumen yang tersedia, bukan Sipol yang secara infrastruktur ternyata tidak siap.
"Saya ikuti perkembangan KPU, tiba-tiba saya ditelepon partai. Sipol itu barang apa lagi? Karena menjadi semakin sulit bagi partai untuk menyampaikan data dan diverifikasi. Saya tanya kepada semua komisioner KPU, yang jawab hanya satu orang. Alasannya katanya ini hanya meng-computerized data yang ada. Tetapi apakah sudah disosialisasikan dari awal, karena sistem yang dibangun untuk mengcover seluruh proses verfikasi parpol se-Indonesia tidak mudah," ujarnya.
"Kalau KPU benar bisa membangun semacam Sipol dan mencover seluruh proses verifikasi se-Indonesia, pasti akan saya puji. Tetapi ternyata muncul lagi bahwa Sipol ini disiapkan oleh lembaga asing IFES, apa lagi itu IFES? Saya bilang tidak ada kewajiban KPU membuat Sipol, E-voting yang pernah dicobakan di Amerika saja terjadi hiking. Jadi boleh canggih kalau infrastrukturnya siap," kritik politisi PDIP itu.
Sidang DKPP atas dugaan pelanggaran etik komsioner KPU dipimpin oleh lima orang majelis DKPP, sebagai ketua majelis Jimly Asshiddiqie, dengan angggota majelis Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti dan Abdul Bari Azed.
Dalam sidang ini dua anggota KPU (Husni Kamil Manik dan Juri Ardiantoro) serta satu anggota Bawaslu (Nelson Simanjuntak) tidak hadir karena masih berada di Amerika.
(bal/aan)











































