Polisi Periksa Gubernur Maluku Utara 4,5 Jam Atas Kasus Dugaan Korupsi DDT

Polisi Periksa Gubernur Maluku Utara 4,5 Jam Atas Kasus Dugaan Korupsi DDT

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 09 Nov 2012 16:11 WIB
Jakarta -

Mabes Polri melakukan pemeriksaan atas Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn terkait kasus dugaan korupsi. Thaib diperiksa di Bareskrim Polri selama 4,5 jam.

"Hari ini penyidik Dit Pidkor Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan lanjutan atas Gubernur Maluku Utara sebagai tersangka. Pemeriksaan dari jam 10.00-14.30 WIB," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar dalam keterangannya, Jumat (9/11/2012).

Boy menjelaskan, rencananya pekan depan Thaib akan dipanggil dan diperiksa kembali. "Pekan depan pemeriksaan akan dilanjutkan kembali," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan Thaib diduga telah melakukan korupsi terkait Dana Tak Terduga (DDT) tahun 2004 di Pemprov Maluku Utara.

"Terkait kasus pidana korupsi Dana Tak Terduga (DDT) tahun 2004. Kerugian negara kurang lebih Rp 8 miliar," tegas Sutarman.

Thaib yang juga merupakan mantan Ketua DPD I Partai Demokrat Maluku Utara ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan nomor Pol:S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR.

Sebelumnya pada 2007, Thaib yang kini tengah menjalani periode kedua sebagai gubernur juga pernah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

(ndr/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini