"Harus yakin, Insya Allah," kata Dhana sambil tersenyum ketika ditanya wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/11/2012).
Optimisme Dhana didasari fakta persidangan yang menurutnya menunjukkan materi perkara yang sebenarnya. "Dari persidangan yang dijalani bersama, keadaannya memang seperti, tidak ada yang benar (didakwakan)," tutur Dhana yang mengenakan batik biru ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dhana dituntut atas 3 dakwaan. Pertama, menerima gratifikasi Rp 2 miliar dari PT Mutiara Virgo. Kedua, menyalahgunakan kewenangan sebagai PNS Ditjen Pajak terkait penghitungan pajak PT Kornet Trans Utama dan ketiga, melakukan tindak pidana pencucian uang karena menyembunyikan asal usul harta kekayaan diduga dari hasil korupsi.
Sidang vonis yang dipimpin hakim ketua Sudjatmiko molor satu setengah jam. Sidang baru dimulai pukul 15.30 WIB.
(fdn/aan)











































