Dhana Widyatmika akan Divonis Berat atau Bebas?

Dhana Widyatmika akan Divonis Berat atau Bebas?

- detikNews
Jumat, 09 Nov 2012 14:58 WIB
Dhana Widyatmika akan Divonis Berat atau Bebas?
Jakarta - Mantan PNS Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika telah menjalani persidangan selama empat bulan. Sore ini, majelis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan memutus hukuman bagi Dhana. Mungkinkah dia vonis bebas?

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan menuntut Dhana hukuman 12 tahun penjara. Tak tanggung-tanggung penuntut umum meminta hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar.

Dhana dituntut atas 3 dakwaan. Pertama menerima gratifikasi Rp 2 miliar dari PT Mutiara Virgo; kedua, menyalahgunakan kewenangan sebagai PNS Ditjen Pajak terkait penghitungan pajak PT Kornet Trans Utama dan ketiga, melakukan tindak pidana pencucian uang karena menyembunyikan asal usul harta kekayaan diduga dari hasil korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dakwaan ini, Dhana menyanggahnya. Dakwaan mengenai penerimaan gratifikasi dari wajib pajak PT Mutiara Virgo dinilai tidak tepat. Sebab Dhana bukanlah anggota tim pemeriksa pajak perusahaan tersebut. Dakwaan kedua soal penyalahgunaan kewenangan juga disangkal. Menurut Dhana, penggunaan data eksternal untuk memeriksa penghitungan pajak PT Kornet Trans Utama.

Soal dakwaan pencucian uang, Dhana membantahnya. Menurutnya uang dan logam mulia yang tersimpan dalam sejumlah rekening bank adalah bagian dari warisan orang tua.

Hingga berita ini diturunkan, Dhana belum datang ke Pengadilan Tipikor. Istri Dhana, Dian Anggraeni, pengacara dan kerabat Dhana sudah menunggu di lobi pengadilan.

Dian berharap hakim menjatuhkan putusan yang obyektif sesuai fakta persidangan. "Saya berharap vonis yang diputuskan adalah keputusan terbaik. Berharapnya bebas, tapi apapun putusannya kami siap. Doakan saja," harapnya.

(fdn/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads