Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan menuntut Dhana hukuman 12 tahun penjara. Tak tanggung-tanggung penuntut umum meminta hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar.
Dhana dituntut atas 3 dakwaan. Pertama menerima gratifikasi Rp 2 miliar dari PT Mutiara Virgo; kedua, menyalahgunakan kewenangan sebagai PNS Ditjen Pajak terkait penghitungan pajak PT Kornet Trans Utama dan ketiga, melakukan tindak pidana pencucian uang karena menyembunyikan asal usul harta kekayaan diduga dari hasil korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal dakwaan pencucian uang, Dhana membantahnya. Menurutnya uang dan logam mulia yang tersimpan dalam sejumlah rekening bank adalah bagian dari warisan orang tua.
Hingga berita ini diturunkan, Dhana belum datang ke Pengadilan Tipikor. Istri Dhana, Dian Anggraeni, pengacara dan kerabat Dhana sudah menunggu di lobi pengadilan.
Dian berharap hakim menjatuhkan putusan yang obyektif sesuai fakta persidangan. "Saya berharap vonis yang diputuskan adalah keputusan terbaik. Berharapnya bebas, tapi apapun putusannya kami siap. Doakan saja," harapnya.
(fdn/mok)











































