Tap MPRS soal Soekarno, Haruskah Dihapus?

Tap MPRS soal Soekarno, Haruskah Dihapus?

- detikNews
Jumat, 09 Nov 2012 15:01 WIB
Jakarta -


Penganugerahan gelar pahlawan nasional untuk Bung Karno memunculkan perdebatan tentang status Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno. Sejumlah kalangan mendorong pembuatan Tap MPR baru guna menghapus Tap MPRS yang dikeluarkan seusai gonjang-ganjing politik peristiwa G 30 S/PKI tahun 1966.




Hajriyanto Y Thohari, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Golkar, memberikan penjelasan soal Tap tersebut. Menurut dia, Tap MPRS tersebut otomatis tidak berlaku lagi. Sebab, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sudah mengeluarkan Tap MPR No. 1/MPR/2003 yang berisi materi dan status hukum 139 Tap MPR/MPR sebelumnya.


Β 


"Sebanyak 139 Tap MPR/MPRS itu dikategorikan menjadi enam kelompok besar," kata Hajriyanto Y Thohari kepada Jurnalparlemen.com, Jumat (9/11).




Kelompok pertama, Tap yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Kedua, Tap yang tetap berlaku namun dengan ketentuan. Ketiga, Tap yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil Pemilu 2004. Ke-empat, Tap yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Kelompok kelima, Tap yang masih berlaku sampai ditetapkannya Peraturan Tata Terbit MPR baru hasil Pemilu 2004. Kelompok terakhir, ke-enam, Tap yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final, telah dicabut maupun telah selesai dilaksanakan.




"Jelas sekali bahwa Tap No I/MPR/2003 itu bersifat 'sunset clause'. ; Artinya, itu adalah Ketetapan yang keberlakuannya mengikuti perkembangan waktu," terang Hajriyanto.




Dengan demikian, perkembangan waktu otomatis mengubah kategori status hukum dari Ketetapan-ketetapan MPR/MPRS yang berjumlah 139 itu. Kini, sembilan tahun setelah Tap MPR No. I/2003 itu dibuat, cara membaca Tap MPR harus disesuaikan karena sudah terjadi perubahan waktu dan konteks.




"Dalam konteks ini, tidak salah jika kita mengatakan bahwa Ketetapan-Ketetapan MPR itu sudah tinggal tiga kategori saja. Tap MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 itu termasuk dalam kategori sudah tidak berlaku lagi," jelasnya.




Menurut Hajriyanto, MPR tak perlu membuat Tap baru untuk mencabut Tap MPR/MPRS yang memang sudah afkir.




"Tap MPRS NO XXXIII/MPR/1967 itu sudah masuk dalam kategori Tap MPR/MPRS yang 'tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, atau telah selesai dilaksanakan'," tandasnya.
(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads