"Tidak ada persiapan yang terlalu khusus, kita sudah siap menunggu pendaftaran calon yang berasal dari partai," kata anggota KPU Sumut, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Turunan B Gulo kepada wartawan di Medan, Jumat (9/11/2012).
Pendaftaran itu akan dimulai sejak Sabtu (10/11/2012) hingga Jumat (16/11/2012). Masa pendaftaran dimulai sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan Gulo berdasarkan ketentuan, yang dapat mengajukan calon adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi paling sedikit 15 kursi dari jumlah kursi di DPRD Sumut berdasarkan hasil Pemilu 2009.
Jika partai politik maupun gabungan partai politik yang memiliki kursi dan yang tidak memiliki kursi di DPRD Sumut, dapat mengajukan calon dengan menggunakan akumulasi suara sah minimal 785.187.
Jika partai tersebut tidak punya kursi sama sekali, dapat juga mengajukan calon dengan menggunakan akumulasi suara sah minimal 785.187 suara. Dengan ketentuan ini maka maksimal hanya akan ada lima pasangan calon yang mendaftar sebagai kandidat calon gubernur dan wakil gubernur.
Pilgub Sumut dijadwalkan digelar Maret 2013 mendatang.
(rul/try)











































