Sidang KPU, Dua Anggota DKPP Dinonaktifkan

Sidang KPU, Dua Anggota DKPP Dinonaktifkan

- detikNews
Jumat, 09 Nov 2012 13:48 WIB
Sidang KPU, Dua Anggota DKPP Dinonaktifkan
Jakarta - Dua anggota majelis DKPP dinonaktifkan oleh ketua DKPP dalam sidang perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU. Keduanya dinonaktifkan karena menjadi bagian dalam perkara sidang.

"Di DKPP ini ada dua anggota yang ex-officio dengan KPU dan Bawaslu, yaitu Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak. Khusus untuk perkara ini mereka berdua dinonaktifkan," kata ketua majelis DKPP Jimly Asshiddiqie.

Hal itu disampaikan dalam Sidang DKPP dengan pelapor Bawaslu dan terlapor KPU atas dugaan pelanggaran etik, di Gedung BPPT Jalan MH Thamrin, Jakpus, Jumat (9/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Ida dalam sidang DKPP sebagai terlapor (Bawaslu) dan Nelson sebagai pelapor (KPU) tidak dianggap sebagai bagian dari DKPP. Tetapi berada dalam posisi masing-masing di Bawaslu dan KPU.

"Jadi keduanya tidak berada sebagai majelis DKPP," tegasnya.

Oleh karenanya, dalam sidang DKPP itu dipimpin hanya oleh lima orang, sebagai ketua majelis Jimly Asshiddiqie, dengan angggota majelis Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti dan Abdul Bari Azed.

Sebagaimana diketahui, tarik kepentingan DKPP dalam perkara dugaan pelanggaran etik dan administrasi oleh KPU tidak bisa dihindarkan. Anggota DKPP yang terdiri dari tujuh orang, terdapat satu orang perwakilan dari KPU, dan satu dari bawaslu sementara lima lainnya adalah unsur masyarakat.

Adalah Ida Budhiati anggota DKPP yang juga merangkap anggota (komisioner) KPU. Dalam dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan Bawaslu, Ida menjadi salah seorang anggota KPU yang akan menjalani sidang, tapi di sisi lain ia juga sebagai 'penyidang'.

Kemudian Nelson Simanjuntak anggota DKPP yang juga menjabat anggota Bawaslu. Dalam dugaan pelanggaran etik KPU, Nelson sebagai Bawaslu melaporkan KPU kepada DKPP, sementara ia adalah anggota DKPP.

Sebelumnya, Manajemer Pemantau JPPR, Masykurudin Hafidz menilai Ida dan Nelson memang seharusnya tidak diikutkan dalam sidang untuk menjaga indepensi DKPP.

"Untuk menjaga independensi dan menghindari dari kepentingan, maka Nelson dan Ida Budhiati mestinya tidak diperbolehkan mengikuti persidangan," Masykurudin Hafidz kepada detikcom, kemarin.

(bal/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads