Irman: Soekarno Jadi Pahlawan Nasional, TAP MPRS XXXIII/1967 Harus Dicabut

Irman: Soekarno Jadi Pahlawan Nasional, TAP MPRS XXXIII/1967 Harus Dicabut

- detikNews
Jumat, 09 Nov 2012 12:58 WIB
Petigas kebersihan merawat patung Soekarno (jhoni/detikcom)
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Ir Soekarno. Namun perdebatan muncul apakah Ketetapan MPRS (Tap MPRS) pasca peristiwa 1966 terkait Soekarno masih berlaku atau tidak.

"Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang melukai Bung Karno sesungguhnya bisa dicabut dengan melakukan pengujian konstitusionalitasnya," kata pakar hukum tata negara Dr Irman Putrasidin saat berbincang dengan detikcom, Jumat (9/11/2012).

Menurut Irman, pencabutan ini untuk memberikan pembelajaran kepada lembaga negara untuk tidak menjatuhkan keputusan dengan sewenang-wenang. Hal ini untuk menjadi refleksi bersama seluruh rakyat Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencabutan ini menjadi penting guna perjalanan bangsa kita ke depan bahwa lembaga negara tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada personal yang sesungguhnya lembaga itu tidak berwenang melakukannya," tandas Irman.

Secara normatif, tidak boleh ada produk hukum yang bertentangan dengan konstitusi masih ada di Indonesia. Oleh karenanya menjadi penting untuk mencabut TAP MPRS tersebut.

"Pada intinya tidak ada satu pun produk hukum bebas berkeliaran di suatu negara jikalau produk hukum tersebut ternyata bertentangan dengan konstitusi," cetus Irman.

Namun pandangan ini berbeda dengan pandangan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqqie. Menurut anggota Dewan Gelar ini dengan menyandang gelar pahlawan nasional maka Tap MPRS yang negatif soal Soekarno pada tahun 1967 otomatis tak berlaku. Pahlawan nasional memiliki syarat tak memiliki cacat hukum, sehingga apa pun yang terjadi di masa lalu kini sudah dihapus.

Dalam sambutan penyematan gelar Pahlawan Nasional pada 7 November, SBY menyebut stigma negatif yang berawal dari TAP MPRS No XXXIII/1967 itu tidak berlaku karena sudah dihapus. Karena itu, mulai hari ini SBY mengajak agar rakyat Indonesia tak ragu lagi menjadikan Bung Karno sebagai pahlawan dan bapak bangsa.

Pernyataan SBY itu disambut gembira Megawati. "Maka berarti bahwa hal-hal yang terjadi di masa lalu terutama mengenai Tap MPRS yang selama ini membelenggu Presiden Soekarno seperti tadi Presiden mengatakan menjadi sebuah stigma maka itu dengan demikian tentu sudah dinyatakan tidak ada lagi," kata Mega.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads