Sidang DKPP Ungkap 5 Dugaan Pelanggaran KPU

Sidang DKPP Ungkap 5 Dugaan Pelanggaran KPU

- detikNews
Jumat, 09 Nov 2012 11:42 WIB
Sidang DKPP Ungkap 5 Dugaan Pelanggaran KPU
Foto: Iqbal/detikcom
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini menggelar sidang atas dugaan pelanggaran etik dan administrasi KPU. Sidang atas laporan Bawaslu ini dipicu oleh adanya beberapa dugaan pelanggaran yang dihadapi KPU. Apa saja?

"Pertama, pengadu (Bawaslu) menilai bahwa KPU tidak menghargai Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu tidak memiliki itikad baik untuk memberikan informasi terkait sejumlah hal dalam kegiatan verifikasi partai kepada Bawaslu dan karena tidak memenuhi undangan klarifikasi yang disampaikan pengadu sebanyak dua kali," kata anggota DKPP Nur Hidayat Sardini dalam rilis sidang DKPP, Jumat (9/11/2012).

Kedua, KPU dinilai melanggar asas dan sumpah/janji karena tidak sesuai peraturan perundangan dengan memundurkan tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilu legislatif, serta tidak dapat dijadikan dasar untuk merubah jadwal karena belum berlaku dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bawaslu juga menilai KPU tidak konsisten dalam memberikan alasan dan latar belakang penundaan pengumuman hasil verifikasi partai politik," ungkapnya.

Keempat, KPU dinilai tidak menjalankan ketentuan dalam setiap tahapan, KPU juga menggunakan anggaran yang bersumber tidak hanya dari APBN namun juga dari sumber pihak lain.

"Kelima, KPU melangggar asas kepentingan umum dan asas keterbukaan, karena Sipol bersifat tertutup dan hanya KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/Kota dan partai politik dengan kanal terbatas yang dapat mengakses SIPOL tersebut, sedangkan masyarakat tidak dapat memberi masukan dan tanggapan atas daya yang ada," jelasnya.

"Pendaftaran, program verifikaksi administrasi dan verifikasi faktual melalui sistem bertingkat, hal ini menyimpang, tidak sesuai atau berbeda seperti yang ditegaskan dan karena itu melanggar ketentuan perundangan," imbuhnya.

Sidang DKPP ini dipimpin oleh lima orang, sebagai ketua majelis Jimly Asshiddiqie, dengan angggota majelis Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti dan Abdul Bari Azed.

Sidang digelar di Gedung BPPT Jalan MH Thamrin, Jakpus. Dalam sidang ini dua anggota KPU (Husni Kamil Manik, Juri Ardiantoro) dan satu anggota Bawaslu (Nelson Simanjuntak) tidak hadir karena masih berada di Amerika.

(bal/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads