Sidang yang dipimpin hakim ketua Sudjatmiko dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB. "Kami siap menghadapi persidangan," kata pengacara Dhana, Daniel Alfredo, Jumat (9/11/2012)
Meski dituntut hukuman 12 tahun penjara, Dhana tetap yakin akan divonis bebas. "Saya yakin akan dibebaskan," kata Dhana usai menjalani sidang lanjutan, Jumat (2/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tuntutan itu terlalu berlebihan karena mencerminkan fakta persidangan. Saya berharap hakim akan memberikan keadilan sebagai wakil Tuhan di dunia," tutur Dhana.
Dhana dituntut atas 3 dakwaan, pertama, menerima gratifikasi Rp 2 miliar dari PT Mutiara Virgo. Kedua, menyalahgunakan kewenangan sebagai PNS Ditjen Pajak terkait penghitungan pajak PT Kornet Trans Utama dan ketiga, melakukan tindak pidana pencucian uang karena menyembunyikan asal usul harta kekayaan diduga dari hasil korupsi.
(fdn/mad)











































