KY: Pemindahan Hakim Pemvonis Jaksa Urip Harus Jelas Alasannya!

KY: Pemindahan Hakim Pemvonis Jaksa Urip Harus Jelas Alasannya!

Rivki - detikNews
Jumat, 09 Nov 2012 07:15 WIB
KY: Pemindahan Hakim Pemvonis Jaksa Urip Harus Jelas Alasannya!
Jakarta - Komisi Yudisial meminta kepada Mahkamah Agung agar menjelaskan kepada publik terkait pembebasan tugas menangani perkara korupsi kepada hakim Teguh Haryanto. KY menganggap ada kejanggalan dari pembebasan tugas dan pemindahan kepada Hakim Teguh Haryanto yang berani memvonis Jaksa Urip dengan 20 tahun bui.

"Inikan aneh, karena dia itukan hakim berprestasi, harusnya dia diangkat jadi Ketua Pengadilan Negeri," kata Wakil Ketua KY Imam Anshari Saleh saat berbincang dengan detikcom, Jumat (9/11/2012).

Dia berharap agar MA memberikan alasan yang jelas terhadap pemindahan hakim Teguh yang dinilai sarat kontroversi. Imam menganggap, kontroversi yang dilakukan MA adalah memindahkan hakim TEguh dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang dinilai sebagai pengadilan 'ramai' perkara ke Pengadila Surakarta, yang dianggap sebagai pengadilan 'sepi perkara'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu dia kan juga termasuk berani dalam menangani perkara korupsi. Terus dipindah ke Solo yang tidak ada korupsi-nya," ungkapnya.

Jika alasan pemindahan dan pembebasan tersebut dikarenakan hakim Teguh melanggar kode etik profesi hakim, Imam menyarankan agar MA tetap menjelaskannya ke publik. Imam pun mengaku kecewa dengan MA akibat pemindahan yang dinilai tidak sepadan ini.

"Ini ada apa? kita menyayangkan dengan adanya kasus ini. mudah-mudahan MA punya alasan yang jelas dan harus diberitahu ke publik," tutup Imam.

Sebelumnya, Hakim Teguh dipindah dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri (Waka PN) Tanjung Karang, Lampung, menjadi Waka PN Surakarta, Jawa Tengah. Meski kelas pengadilannya sama, tetapi hakim Teguh kini tidak bisa mengadili perkara korupsi lagi.

Dalam mutasi 200-an hakim pada akhir Oktober lalu, MA malah menaikkan pangkat hakim PN Tanjung Karang, Ronald Salnofry Bya menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pandan, Bangka Belitung. Dalam catatan detikcom, Ronald membebaskan koruptor mantan Bupati Lampung Timur Saptono dengan nilai korupsi Rp 119 miliar. Ronald juga membebaskan mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya, karena terlibat korupsi Rp 28 miliar.

(rvk/ahy)


Berita Terkait