Sebagaimana diketahui, anggota DKPP terdiri dari tujuh orang, yang diantaranya satu perwakilan dari KPU, satu dari bawaslu dan lima lainnya adalah unsur masyarakat.
Adalah Ida Budhiati anggota DKPP yang juga merangkap anggota (komisioner) KPU. Dalam dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan Bawaslu, Ida menjadi salah seorang anggota KPU yang akan menjalani sidang besok, tapi di sisi lain ia juga sebagai 'penyidang'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana seharusnya posisi Ida dan Nelson dalam sidang DKPP besok?
"Untuk menjaga independensi dan menghindari dari kepentingan, maka Nelson dan Ida Budhiati mestinya tidak diperbolehkan mengikuti
persidangan besok," kata Manajemer Pemantau JPPR, Masykurudin Hafidz, kepada detikcom, Kamis (8/11/2012).
Menurutnya, dalam peraturan nomor 2 tahun 2012 pasal 26 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilihan umum disebutkan,
bahwa Penyelenggara Pemilu yang diadukan tidak dapat menguasakan kepada orang lain untuk mewakili dalam sidang DKPP.
"Artinya, Ida Budhiati sebagai pihak teradu tidak bisa diwakilkan. Secara otomatis posisi sebagai anggota DKPP kosong," ungkapnya.
Kedua, menurutnya, pasal 30 mengatakan persidangan dapat dilakukan secara panel oleh 3 orang anggota DKPP. Jadi, sah bila
sidang besok tidak diikuti oleh Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak.
"Oleh karena itu, untuk menjaga indepensi dan menghilangkan conflict of interest dan UU telah mengaturnya maka dalam sidang besok Ida dan
nelson secara resmi tidak diikutkan dalam sidang," terang Masykurudin.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, salah seorang anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan mungkin Ida Budhiati tidak akan berada di
posisi anggota DKPP dalam sidang KPU besok.
"Mungkin nggak di posisi DKPP dulu," ucap Ferry.
(bal/ahy)











































