"Presiden telah me-relay ke kami dan kami bertanggung jawab terkait masalah ini, kasus ini seperti air susu berupa grasi pada Ola tapi dibalas dengan tuba narkoba, dalam kasus ini Presiden tidak boleh dijadikan tumpuan kesalahan, presiden kita adalah orang yang berniat baik dengan memberi ampun, namun kemudian ada yang membalasnya dengan kejahatan baru," ujar Denny sebelum membuka Semiloka sosialisasi prosedur standar operasi pemasyarakatan di hotel Grand Clarion, Makassar, kamis malam (8/11/2012).
Denny menambahkan kasus Grasi Ola yang diberikan pada Ola pada tahun 2011 menjadi catatan penting bagi pihaknya, bahwa ada orang yang terindikasi dijatuhi hukuman mati, masih bisa menjalankan bisnis Narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus diakui kasus ini sebagai lubang yang harus ditutup, harus direview secara serius kenapa ada mekasnisme yang tidak jalan di lembaga kami, yang mengungkap kan BBN yang notabene badan yang dibawahi presiden juga, jadi lubang di pemasyarakatan ditutup oleh BNN," pungkas Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada ini.
(mna/ahy)










































