BBM Rosa Sebut Aliran Duit 'Pak Menteri' untuk Proyek Kemenpora

BBM Rosa Sebut Aliran Duit 'Pak Menteri' untuk Proyek Kemenpora

Ferdinan - detikNews
Kamis, 08 Nov 2012 21:40 WIB
BBM Rosa Sebut Aliran Duit Pak Menteri untuk Proyek Kemenpora
Jakarta - Meski hanya sekilas, nama Menpora Andi Mallarangeng disebut dalam persidangan terdakwa Angelina Sondakh. Dalam percakapan BlackBerry Messenger (BBM) Rosa dengan Gerhana Sianipar, Andi disebut 'Pak Menteri'.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum KPK membacakan percakapan antara mantan Direktur Marketing Grup Permai Mindo Rosalina Manulang dan Gerhana Sianipar, yang saat itu menjadi bawahan Mindo sebagai Wakil Direktur Marketing.

Mulanya Gerhana ditanya soal percakapan BBM dengan Rosa. "Dalam BBM dengan Rosa, Rosa tanya soal uang Grup Permai untuk proyek Kemenpora?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gerhana mengiyakan. "Coba ke keuangan hitung berapa uang yang dikeluarkan untuk proyek Kemenpora," tuturnya menirukan perintah Rosa.

Jaksa kemudian membacakan transkrip percakapan antara Gerhana dengan Rosa.

"Dalam BAP saksi ini disebutkan, terjadi 6 oktober, percakapan tersebut saya melaporkan data keuangan terkait wisma atlet kepada Kemenpora, uang wisma atlet Rp 5,5 miliar ditambah 150 juta," kata jaksa membacakan transkrip percakapan.

Rosa kemudian membalas BBM Gerhana. "Uang itu tidak seharusnya segitu. DPR saja Rp 6 miliar melalui Angelina dan Koster kemudian Joyo dan pak Menteri 10, melalui Paul Nelwan Rp 1,5 miliar. Sisanya 11,5 miliar, itu diluar yang Rp 150 juta," lanjut jaksa membacakan BAP Gerhana.

Namun soal nama-nama itu, baik hakim atau jaksa penuntut umum tidak mendalaminya. Jaksa hanya menanyakan adanya nama Paul Muda dalam percakapan lainnya. Menurut Gerhana Paul Muda yang dimaksud adalah Paul Nelwan.

Sementara itu penasihat hukum Angie, Nasrullah menanyakan adanya aliran uang ke terdakwa. Pasalnya, Gerhana di awal persidangan mengaku pernah mengajukan kas Rp 2,5 miliar ke perusahaannya. Pengajuan kas untuk Angelina Sondakh ini dilakukan atas perintah atasannya Mindo Rosalina Manulang.

Menurut Gerhana, nama Angie tertulis dalam pengajuan kas yang dibuat di hadapan Rosa. Di surat pengajuan kas juga disebutkan uang dimaksudkan untuk proyek wisma atlet.

Namun setelah pengajuan kas disampaikan ke bagian keuangan perusahaan, Gerhana mengaku tidak mengetahui tindak lanjut pemberiannya. "Saya berikan pengajuan kas ke Yulianis setelah itu teknisnya saya tidak ketahui lagi," jelas Gerhana saat ditanya hakim.

Karena itu Nasrullah menanyakan ke Gerhana, mengenai pengajuan kas ke keuangan Grup Permai yang dialihkan pemberiannya. "Pernah saudara tahu support kas untuk terdakwa dipindahkan ke lain?" "Tidak tahu," kata Gerhana.

"Pernah Anda antar langsung uang?". "Tidak pernah. Saya ngambil dan diserahkan ke Bu Rosa. Gerhana juga mengaku tidak pernah mendampingi Rosa saat memberikan uang ke Angie.

Tapi Gerhana memastikan pengajuan kas Rp 2,5 miliar itu terkait dengan proyek Kemenpora. "Yang jelas itu pekerjaan Kemenpora," tegasnya.

(fdn/ahy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini