Vonis Tempo Dibacakan
Kamis, 16 Sep 2004 07:33 WIB
Jakarta - Pagi ini, Kamis (16/9/2004) Pengadilan Negeri jakarta Pusat akan membacakan vonis perkara Tempo vs pengusaha Tomy Winata. Majelis hakim akan menjatuhkan vonis kepada Pemimpin Redaksi Tempo, Bambang Harymurti, Ahmad Taufik dan Teuku Iskandar Ali.Mereka didakwa telah mencemarkan nama baik Tomy dalam tulisan di majalah Tempo edisi 3 Maret 2003 dengan judul "Ada Tomy di Tenabang?". Jaksa menuntut para tersangka dua tahun penjara dengan perintah langsung ditahan.Seharusnya vonis untuk BHM, nama beken Bambang, dibacakan Senin (6/9/2004) lalu, namun Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan Kamis (16/9/2004) dengan alasan pembacaan vonis terhadap BHM akan disatukan dengan pembacaan vonis terhadap Ahmad Taufik dan Iskandar.Ketiga terdakwa diatas didakwa melanggar pasal 310 KUHP perihal pencemaran nama baik. Sebelumnya, di persidangan, terdakwa meminta majelis hakim menggunakan UU Pers untuk menyelesaikan sengketa, namun permintaan itu ditolak.Sama seperti persidangan sebelumnya, hari ini dipastikan sidang akan diramaikan dengan sejumlah demonstrasi menolak kriminalisasi pers. Sebut saja Jaringan Rakyat Miskin Kota Jakarta, Jaringan Becak Jabodetabek, dan Urban Poor Consortium (UPC) akan demonstrasi menolak kriminalisasi pers. Demonstrasi akan digelar di PN Pusat Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2004) pukul 09.00 WIB. Persidangan sendiri akan dimulai seperti biasanya pukul 10.00 WIB."Bagi rakyat miskin kota, pers sangat erat hubungannya. Segala kegiatan kita disiarkan atau diberitakan oleh pers. Jika pers dibungkam, artinya gerakan rakyat juga akan dibungkam. Demokrasi akan hancur karena pengusaha, pengadilan dan preman," ungkap M Berkah Gamulya, perwakilan dari rakyat miskin kota.
(dni/)











































