Divonis 2,5 Tahun Penjara, Murdoko: Kasus Ini Politis

Divonis 2,5 Tahun Penjara, Murdoko: Kasus Ini Politis

- detikNews
Kamis, 08 Nov 2012 18:55 WIB
Jakarta - Meski divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, Ketua DPRD Jateng nonaktif, Murdoko mengaku tetap tidak puas dengan putusan hukuman dari majelis hakim. Murdoko berkukuh dirinya tidak melakukan korupsi sebagaimana putusan hakim.

"Perkara saya kan alam sudah memberi tanda. Perkara ini gelap, perkara ini sudah nggak ada. Saya maunya bebas (karena) saya nggak menikmati uang, tidak ada kerugian negara" kata Murdoko usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2012).

Namun, meski berharap divonis bebas, Murdoko masih pikir-pikir untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi. "Nanti kita pikir-pikir," sebutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi Murdoko perkara ini politis. Alasannya posisi dia sebagai Ketua DPD PDIP Jateng rawan gesekan politik. "Sudah clear karena ini politis, ini politis sekali," tegasnya.

Perkara ini disebut Murdoko politis karena dalam waktu dekat akan dilakukan pemiihan Gubernur Jateng. Selain itu kasusnya sudah lama terendap namun baru disidik KPK tahun ini.

"Politis karena ada pemilihan gubernur Jateng, saya sebagai ketua partai," tuturnya. Namun dia menolak menyebut siapa pihak yang mengintervensi perkaranya. "Yang jelas yang mau nyalon gubernur," kata Murdoko sambil menampik pihak yang dimaksud berasal dari internal PDIP.

Murdoko divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara. Dia terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu melakukan tindakan pidana korupsi dengan menggunakan dana kas daerah Kendal Rp 4,750 miliar untuk kepentingan pribadi

Dalam pertimbangan hukum ini, I Made Hendra mengajukan dissenting opinion. Menurutnya, terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor.

"Mengenai pertimbangan hukum pasal 2 ayat 1 hakim anggota 3 mengajukan pendapat berbeda," kata I Made Hendra.

Dia menjelaskan unsur 'setiap orang' dalam Pasal 2 ayat 1 berbeda dengan Pasal 3 yang mengatur kedudukan dan kewenangan. "Unsur secara melawan hukum telah terpenuhi menurut hakim anggota 3, dakwaan primer terbukti," katanya.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan sebelumnya. Penuntut umum pada KPK menuntut Murdoko dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta.

(fdn/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads