Soal Pencurian Bagasi di Bandara, Menhub: Sudah Ada CCTV

Soal Pencurian Bagasi di Bandara, Menhub: Sudah Ada CCTV

- detikNews
Kamis, 08 Nov 2012 18:58 WIB
Jakarta - Pencurian bagasi pesawat di bandara masih marak kendati sudah terjadi sejak lama. Pembongkaran bagasi terbaru menimpa artis Agnes Monica. Apa tanggapan Menteri Perhubungan EE Mangindaan?

"Sekaligus kita tadi melihat bagaimana ruangan di sana, termonitor apa pun yang terjadi, dari CCTV. Sejak dia turun dari pesawat, di mana-mana, tidak ada itu. Tadi sudah kita lihat," kata Menhub EE Mangindaan saat ditanya soal pencurian bagasi dan apa sanksinya.

Menhub mengatakan hal ini saat inspeksi ke Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (8/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan menambahkan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9/2010 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, bila ada penumpang pesawat yang kehilangan barang adalah tanggung jawab pengangkut penerbangan.

"Pengelola bandara tetap memonitor. Ada 776 CCTV (di Bandara Soekarno-Hatt) tersebar di berbagai titik. Untuk membuktikan bahwa bandara terproteksi di segala sudut. Apapun yang diperbuat terkait aktivitas di bandara dapat dimonitor," kata Bambang.

Bambang menambahkan, pengelola bandara berhak mengambil barang dalam koper bila ada benda mencurigakan di dalamnya.

"Apabila ada yang dicurigai dari dalam koper, dia (pengelola bandara) berhak mengambil tanpa memberitahu pemiliknya," imbuh Bambang.

Dalam inspeksi kali ini, Menhub mengunjungi terminal I Bandara Soekarno-Hatta. Menhub didampingi Dirjen Perhubungan Udara Herry Bhakti S Gumay diterima oleh Dirut PT AP II Tri S Sunoko dan Senior GM AP II Cabang Soekarno-Hatta Bram Baroto.

Menhub sempat melihat ruang pemantau CCTV PT AP II Bandara Soekarno-Hatta sebelum akhirnya meninggalkan bandara.

Sebelumnya melalui Corporate Secretary PT AP II Trisno Heryadi mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, menyatakan bahwa kehilangan barang merupakan tanggung jawab pengangkut udara.

Bab I butir 3 berbunyi:

"Kewajiban perusahaan angkutan udara untuk menggantikan kerugian yang diderita oleh penumpang dan atau pengirim barang serta pihak ketiga"

Bab II Pasal 2

Pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian:
A. Penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap dan luka-luka
B. Hilang atau rusaknya bagasi kabin
C. Hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat
D. Hilang, musnah, atau rusaknya kargo.
E. Keterlambatan angkutan udara
F. Kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.

BAB II Pasal 5

(1) Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan sebagai berikut:
a. kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang; dan
b. kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya
bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.
(2) Bagasi tercatat dianggap hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandar udara tujuan.
(3) Pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum ditemukan dan, belum dapat dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari paling lama untuk 3 (tiga) hari kalender.

Pasal 6

(1) Pengangkut dibebaskan dari tuntutan ganti kerugian terhadap hilangnya barang berharga atau barang yang berharga milik penumpang yang disimpan di dalam bagasi tercatat, kecuali pada saat pelaporan keberangkatan (check-in), penumpang telah
menyatakan dan menunjukkan bahwa di dalam bagasi tercatat terdapat barang berharga
atau barang yang berharga, dan pengangkut setuju untuk mengangkutnya.

(2) Dalam hal pengangkut menyetujui barang berharga atau barang yang berharga di dalam bagasi tercatat diangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkut dapat meminta kepada penumpang untuk mengasuransikan barang tersebut.


(nwk/nrl)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads