Polda Kalbar Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 5 M

Polda Kalbar Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 5 M

- detikNews
Kamis, 08 Nov 2012 18:51 WIB
Samarinda - Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menangkap bandar sabu berinisial MA (40). Dari tersangka, polisi menyita sabu seberat 3,8 kilogram senilai Rp 5 miliar.

MA yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolda Kalimantan Barat, ditangkap Rabu (7/11/2012) kemarin. Penangkapan MA yang menjadi buruan kepolisian dalam 1 bulan terakhir ini berhasil dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Tersangka MA terpancing setelah awalnya melakukan transaksi 500 gram sabu," kata Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar kepada detikcom saat dihubungi Kamis (8/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari barang bukti 500 gram sabu itu, petugas Direktorat Narkoba Polda Kalbar terus melakukan pengembangan. Penggeledahan di rumah tersangka di kawasan Kecamatan Pontianak Kota, ditemukan kembali 3,3 kilogram sabu sehingga total sabu yang disita seberat 3,8 kilogram.

"Nilainya sekitar Rp 5 miliar lebih. Sabu itu dari keterangan tersangka, dipasok dari Jakarta ke Pontianak dengan menggunakan jasa pengiriman ekspedisi titipan kilat," ujar Mukson.

"Ini pengungkapan sabu terbesar Direktorat Narkoba Polda Kalbar sepanjang 2012. Tersangka adalah bandar tapi sabu itu belum sempat diedarkan," tambahnya.

"Saat ini, kasus ini terus dikembangkan dan kita berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mengungkap jaringan sabu yang lebih besar lagi," jelasnya.

Tersangka yang meringkuk di sel Mapolda Kalbar, dijerat penyidik Direktorat Narkoba Polda Kalbar dengan pasal 112 dan 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

"Ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tegas Mukson.

Masih pada hari yang sama, Rabu (7/11/2012) kemarin, petugas Bea Cukai Entikong yang berada di perbatasan dengan Malaysia, juga sukses menggagalkan peredaran 28 kilogram sabu senilai Rp 42 miliar.

Sabu itu diperoleh dari sebuah bus jurusan rute Pontianak-Entikong. Dari atas bus, petugas Bea Cukai menyita 28 kilogram sabu dan mengamankan sopir bus berinisial MN dan kernet bus berinisial SJ.

"Kasus ini sekarang juga sedang ditangani Polda Kalbar. Dari sopir mengaku barang (sabu) itu adalah titipan dari Kuching, Malaysia. Meski begitu, tetap kita lakukan pengembangan siapa pemilik sabu itu," ungkap Mukson.

Melihat banyaknya jumlah sabu yang disita kemarin, itu menunjukan bahwa Pontianak menjadi salah satu wilayah tujuan pengiriman sabu meskipun hanya melakukan transit.

"Dari pengungkapan kasus sebelumnya, sabu yang berhasil disita, dibeli para tersangka seharga Rp 200 ribu per gram dan dijual kembali dengan harga hingga Rp 1,6 juta," bebernya.

Sebelumnya, tahun 2010 Polda Kalbar juga pernah mengungkap kasus sabu terbesar seberat 9,4 kilogram. Berselang setahun kemudian di tahun 2011, juga mengungkap kasus sabu terbesar dengan barang bukti seberat 6,8 kilogram. Keseluruhan barang bukti rata-rata dipasok dari Malaysia.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads