Kritikan tidak henti-hentinya dilontarkan kepada lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, Mahkamah Agung (MA). Setelah kasus vonis batal hukuman mati gembong narkoba, kasus hakim pesta narkoba, kasus LHKPN Sekretaris MA Nurhadi hingga kasus memutasi hakim berprestasi.
"Kita mempertanyakan komitmen MA terkait pemberantasan korupsi. Setelah hakim pesta narkoba hakim Puji, Sekretaris MA yang tidak mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), sekarang hobi mutasi hakim yang memvonis berat koruptor," kata ahli pidana Universitas Trisakti, Jakarta, Dr Yenti Garnasih saat berbincang dengan detikcom, Kamis (8/11/2012).
Kasus terakhir yang mencuat yaitu hakim Teguh Haryanto. Sebagai ketua majelis hakim terdakwa jaksa Urip Tri Gunawan, Teguh dengan keras memukul palu hukuman 20 tahun penjara, hukuman tertinggi bagi koruptor sepanjang sejarah Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sungguh ironis, hakim-hakim yang punya integritas dan berani memvonis maksimal perkara korupsi malah tidak boleh menangani korupsi dan dimutasi. Sebelumnya kita juga kecewa dengan mutasi hakim Albertina Ho," ujar Yenti menyayangkan.
Ahli pidana pencucian uang ini menegaskan bahwa mutasi hakim Teguh sebagai langkah sistematis dalam memerangi perkara korupsi. Dengan mutasi ini, seakan-akan MA mau menunjukkan secara simbolis yaitu apabila ada hakim yang memberikan hukuman maksimal kepada koruptor maka akan bernasib sama seperti hakim Teguh.
"Mereka akan takut menjatuhkan pidana maksimal karena takut dipindah dan tidak bisa menangani korupsi lagi," tutur Yenti dengan geram.
Dalam mutasi 200-an hakim pada akhir Oktober lalu, MA malah menaikkan pangkat hakim PN Tanjung Karang, Ronald Salnofry Bya, menjadi Wakil Ketua PN Tanjung Pandan, Bangka Belitung.
Dalam catatan detikcom, Ronald membebaskan koruptor mantan Bupati Lampung Timur Saptono dengan nilai korupsi Rp 119 miliar. Ronald juga membebaskan mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya, karena terlibat korupsi Rp 28 miliar.
"Ini betul-betul pelemahan dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini tentu bisa jadi momok untuk para hakim yang menangani korupsi," kecam Yenti.
Atas mutasi hakim Teguh, MA belum memberikan penjelasan secara tegas.
"Kalau masalah mutasi dan promosi itu kan putusan pimpinan MA. Dalam rapat mutasi dan promosi kan terdiri dari pimpinan beserta Dirjen. Saya tidak tahu persis apa dasar-dasar mutasi itu," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur.
(asp/nrl)











































